TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO ID – Pembahasan penentuan kenaikan upah sudah dimulai di beberapa daerah. Salah satunya di Kabupaten Tangerang. Pihak pengusaha dan serikat buruh sama-sama sudah saling bertemu di dewan pengupahan.
Pihak dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang masih galau akan penentuan upah di 2026. Hal itu diterangkan Herry Rumawatine, Ketua Apindo Kabupaten Tangerang kepada bantenekspres.co.id, Senin, 20 Oktober 2025.
Kata dia, kenaikan upah di 2025 sebesar 6,5 persen lewat pidato Presiden Prabowo Subianto. Padahal, kata dia, kenaikan UMK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Kita masih mengacu peraturan terakhir, yakni terakhir pidato presiden langsung dijadikan acuan dan langsung dijadikan dasar. Kita bingung Peraturan Pemerintah langsung sudah digugurkan oleh pidato presiden,” jelasnya.
Herry meminta, pemerintah segera menetapkan aturan terbaru soal kenaikan upah buruh di 2026. Sehingga, kata dia, pembicaraan di tingkat kabupaten dan kota bisa mengacu pada aturan tertulis pemerintah.
“Kita berharap adanya aturan baru, bentuknya PP, Perpres, atau peraturan menteri. Bingung kita acuannya pidato presiden yang menjadi dasar hukum, padahal tidak bisa pidato presiden jadi dasar hukum, jadi masih galau, masih nunggu,” jelasya.
Soal upah sektoral, ia berharap tidak ada lagi pembahasan akan dihidupkan lagi. Sebab, hal itu menjadi jebakan bagi pengusaha.
Herry menjelaskan, pengusah menyambut baik saat pemerintah mengeluarkan kebijakan penghapusan upah sektoral. Namun, di beberapa perusahaan sepakat dengan pekerja gaji yang dibayarkan per bulan merupakan gabungan upah minimum kabupaten (UMK) ditambah sektoral. Seperti saat upah sektoral belum dihapus pemerintah.
“Kalau sekarang upah sektoral dihidupkan lagi itu jebakan. Kita pengusaha jadi kena kenaikan dua kali lipat dari UMK. Wong yang dulu saja dihapus sektoral itu upah tidak turun ke UMK, tetep mereka buruh nerima UMK plus sektoral, karena upah yang sudah dibayarkan tidak bisa diturunkan, itu prinsipnya. Sekarang sektoral dihidupkan lagi, kita jadi ketiban dua kali naik UMK, ini jebakan,” jelasnya.
Karena itu, Herry lebih setuju pembahasan UMK diputuskan oleh pemerintah pusat. Dewan pengupahan daerah hanya memberikan masukan dan hasil survei kebutuhan hidup layak bila diminta.”Saran saya ke depan itu bikin peraturan diputuskan saja oleh pusat. Buat apa ada dewan pengupahan tapi diputuskan di pusat. Sudah balikkan ke pusat, di daerah kasih masukan saja, kalau ada hasil survei kita kasih, kalau ada demo silakan ke pusat kan lebih baik,” jelasnya.
Terkait kebutuhan hidup layak (KHL) minimum di Kabupaten Tangerang hanya sebesar 2 sampai 3 persen dari UMK 2025. Rincinya, UMK 2025 sebesar Rp4.901.117 ditambah 2 persen KHL 2026, jadi kenaikan diharapkan Rp4.999.139.
“Kebutuhan hidup layak kita sudah survei. Kita berharap sebaiknya tidak dinaikkan dahulu biar investasi masuk menyerap tenaga kerja, kalau kita naiknya kecil perusahaan bertumbuh. Kalau naiknya besar investor juga pikir-pikir mau buka usaha di Kabupaten Tangerang. Kalau KHL, perkiraan kami itu sebesar 2 sampi 3 persen di 2026,” jelasnya.(*)











