Limbah Medis Berbahaya di Walantaka Belum Diangkut, DLH Tunggu Pengelola

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, Farach Richi saat diwawancarai oleh wartawan, Senin 20 Oktober 2025.

SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Penanganan tumpukan limbah medis berbahaya (B3) yang ditemukan di kawasan Graha Walantaka, Kota Serang, hingga kini belum tuntas. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang memastikan bahwa limbah tersebut belum diangkut dari lokasi karena masih menunggu jadwal dari perusahaan pengelola resmi.

Kepala DLH Kota Serang, Farach Richi, menjelaskan bahwa pelaku pembuangan limbah medis itu tidak memiliki izin pengambilan maupun pengelolaan limbah B3. Ia menegaskan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang kini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum.

Bacaan Lainnya

“Pertama, pelaku pembuangan ini tidak memiliki dokumen izin pengambilan maupun pengelolaan limbah B3 medis. Jadi, jelas ini pelanggaran. Saat ini kasusnya sedang diteruskan oleh pihak aparat penegak hukum (APH),” ujar Farach saat diwawancarai Bantenekspres.co.id, Senin 20 Oktober 2025.

Menurutnya, jenis limbah yang ditemukan tersebut termasuk kategori berbahaya karena mengandung zat dan benda beracun. “Ya, jelas berbahaya. Karena limbah B3 itu sifatnya beracun. Apalagi di dalamnya terdapat jarum suntik dan peralatan medis bekas. Kalau sampai terkena manusia, risikonya bisa besar, baik dari sisi kesehatan maupun lingkungan,” jelasnya.

Farach memastikan bahwa area tempat pembuangan limbah di Graha Walantaka bukan merupakan lokasi resmi penanganan limbah medis.

“Itu bukan tempat pembuangan resmi. Jadi ini murni tindakan oknum. Lokasi itu jelas bukan peruntukan limbah B3, dan tindakan seperti ini bisa dikenakan pidana hingga 3 tahun penjara serta denda maksimal Rp3 miliar,” tegasnya.

Sebagai langkah penanganan, DLH Kota Serang telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur.

“Kami sudah berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Serang, Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, serta pihak kesehatan Kota Serang. Kami juga duduk bersama untuk menentukan langkah penanganan. Salah satunya, kami meminta bantuan dari perusahaan pengelola limbah yang sudah memiliki izin resmi, yaitu PT Wastec Internasional,” ungkapnya.

Namun hingga kini, proses pengangkutan limbah belum dilakukan karena masih menunggu respon dari pihak pengelola.

“Belum, karena kami masih menunggu respon dari PT Wastec Internasional, Mereka yang memiliki izin dan fasilitas untuk mengolah limbah medis berbahaya. Lokasi pengolahannya sendiri ada di Jakarta dan Cilegon,” kata Farach.

Ia menegaskan kembali bahwa kawasan Graha Walantaka bukanlah lokasi pembuangan limbah resmi dan tindakan tersebut termasuk pelanggaran berat.

“Betul. Itu bukan tempat pembuangan, dan tindakan tersebut jelas salah. Kami akan terus berkoordinasi dengan APH untuk memastikan pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (*)

 

Pos terkait