CIPUTAT,BANTENEKSPRES.CO.ID – Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel belum melakukan pembahasan terkait besaran upah minimum kota (UMK) 2026. Hal tersebut lantaran Dinas Ketenagakerjaan masih menunggu aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Diketahui, UMK Kota Tangsel 2025 adalah sebesar Rp4.974.392, mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau setara dengan Rp303.601 dari tahun sebelumnya (2024) yang sebesar Rp4.670.791
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel Maringan Halomoan Sihotang mengatakan, untuk pembahasan UMK 2026 belum ada tahapan dan masih menunggu arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kalau sudah dapat arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan nanti dibahas di dewan pengupakan kota (Depeko),” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Jumat, 17 Oktober 2025.
Maringan menambahkan, pihaknya masih menunggu jadwal dari Kementerian dan nantinya apakah memakai regulasi yang lama atau ada yang baru. “Kalaul pakai aturan dari Kementerian tentu ada indikator-indikatornya,” tambahnya.
Menurutnya, pihaknya memperkirakan UMK 2026 akan naik dan itu berdasarkan penetapan UMK tahun sebelum-sebelumnya. “Kumungkinan besar tetap naik, tergantung aturannya. Tapi, kalau pakai regulasi tahun lalu pasti naik dan kita tetap pakai indikator-indikator ekonomi ssperti inflasi, indikator alpa dan lainnya dan ini ada rumusannya. Cuma prediksi saya kemungkinan naik,” jelasnya.
Maringan mengaku, serikat pekerja tentu ingin kenaikan UMK besar dan pengusaha inginnya proporsional. Sedangkan peran pemerintah sebagai penengah dan penimbang sebagai regulator penetapan UMK.
“Kami dikabupaten kota hanya memberikan rekomendasi kepada gubernur dan keputusannya ada di tangan gubernur. UMK keluar itu biasanya setelah UMP keluar dan waktunya beda satu hari saja,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Pratama Abhel Norman mengatakan, untuk menentukan besaran UMK 2026 pembahasannya ada di lembaga pengupakan kota atau Depeko. “Dari serikat pekerja biasa dilibatkan, termasuk Apindo, pakar pengupahan, akademisi. Biasanya kita akan mendapat undangan dari Disnaker,” ujarnya.
Abhel menambahkan, pihaknya juga masih menunggu perkembangan terkait pembahasan UMK 2026. Termasuk dalam penetapannya akan menggunakan rumus apa juga belum diketahuinya. “Seharusnya di Oktober ini sudah ada mulai pembahasan tapi, belum ada informasi dari Depeko dan kita serikat pekerja belum dapat gambaran apapun,” tambahnya.
Menurutnya, dari serikat pekerja sendiri inginnya aturan rumusan yang dipakai tidak seperti 2025 yang menggunakan Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 51 tahun 2023 yang mengubah PP Nomor 36 tahun 2021 yang menjadi dasar penghitungan upah minimum (UMP dan UMK) untuk tahun 2026.
“Kan PP ini sudah dianulir sama mahkamah konstitusi (MK) dan ini pengganti PP 36,” jelasnya.
Menurutnya, pada UMK 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari tahun 2024 dan hal tersebut menggunakan hitungan versi dari pemerintah. “Sekarang kita belum bisa memprediksi akan pakai keputusan yang mana. Saya juga belum mumau kasih keterangan yang pasti dan saya juga terus koordinasi dengan teman-teman di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Bekasi,” tuturnya.
Abhel mengaku, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kementerian Ketenagakerjaan, Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) maupun dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Kemudian barulah keluar rumus atau aturan yang akan digunakan untuk menentukan UMK 2026.
“Yang kita lakukan tetap menunggu karena, kita kalau mau minta agar punya dasar, pertumbuhan ekonomi berapa dan lainnya. Saat ini semua senyap,” ungkapnya.
Pihaknya berharap nantinya dalam pembahan UMK 2026 Kota Tangsel mengalami kenaikan. Hal tersebit berdasarkan standarnya inflasi, pertumbuhan ekonomi dan lainnya.
“Kalau kita mengacu BPS kadang tidak bisa menentukan ketetapan dan yang menentukan pusat. Dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan maka di provinsi dan kabupaten kota dan kalau pemerintah yang ketok palu ya kita tidak berfungsi,” tutupnya.
“Buruh dan serikat itu perjuangannya di upah tapi, kembali lagi lihat geliat dan internal masing-masing perusahaan,” tutupnya.
Ditempat terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangsel Adwin Sjahrizal tidak memberikan tanggapan terkait UMK 2026. Bantenekspres.co.id sudah beberapa kali menghubungi Adwin melalui pesan singkat whatApp (WA) namun, tidak direspon. Termasuk ketika ditelfon juga tidak diangkat.
Hal yang sama ketika Bantenekspres.co.id menghubungi Sekretaris Apindo Kota Tangsel Dahlia Nadeak. Dahlia enggan menjawab pertanyaan Bantenekspres.co.id terkait UMK 2026. “Saya izin dulu ya bang ke Ketua Apindo Tangsel,” singatnya. (*)











