SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengimbau masyarakat hingga pelaku usaha untuk mengenakan busana muslim pada peringatan Hari Santri Nasional 2025, Rabu 22 Oktober mendatang.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Serang Nomor 400.8/38-Kesra.Setda/SE/X/2025 yang ditandatangani Wali Kota Serang Budi Rustandi, pada 15 Oktober 2025.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, kebijakan ini diterbitkan sebagai bentuk penghormatan dan peneladanan terhadap semangat perjuangan para santri dalam menjaga persatuan, keutuhan, dan kemerdekaan bangsa. Wali kota mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut serta memaknai Hari Santri dengan menunjukkan jati diri dan semangat keislaman melalui pakaian.
“Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2025 serta sebagai bentuk penghormatan dan peneladanan semangat perjuangan para santri dalam menjaga persatuan, keutuhan, dan kemerdekaan bangsa, maka diwajibkan menggunakan busana muslim pada Rabu, 22 Oktober 2025,” tertulis dalam surat edaran tersebut.
Adapun ketentuan yang diatur dalam edaran itu adalah, bagi laki-laki diwajibkan mengenakan baju koko dan bawahan sarung, sedangkan bagi perempuan mengenakan busana muslim yang sopan dan sesuai dengan nilai-nilai keagamaan.
Wali Kota Budi Rustandi juga menegaskan agar seluruh pihak yang dituju, mulai dari pimpinan BUMN/BUMD, pelaku usaha hotel dan ritel, hingga masyarakat Kota Serang, dapat melaksanakan edaran ini dengan penuh tanggung jawab.
“Surat edaran ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sebaik-baiknya,” tulis Budi dalam surat tersebut.
Pemkot Serang berharap, kewajiban mengenakan busana muslim ini tidak hanya bersifat seremonial, melainkan juga menjadi momentum memperkuat nilai-nilai religius dan nasionalisme di tengah masyarakat. Hari Santri Nasional, yang setiap tahun diperingati pada 22 Oktober, menjadi simbol peran besar kaum santri dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
Sebagaimana diketahui, Hari Santri Nasional ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015, untuk mengenang Resolusi Jihad yang dikeluarkan oleh Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945. (*)











