Polsek Pinang Tangkap Pengedar Ganja Hampir 2 Kg di Tangerang

Polsek Pinang Tangkap Pengedar Ganja
Kapolsek Adityo Wijanarko di lokasi penangkapan pelaku AG di Kontrakan. Barang Bukti disita. Foto Ahmad Syihabudin/Banteneskpres.co.id

PINANG, BANTENESKPRES.CO.ID – Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, menangkap seorang pria berinisial AG (26), warga Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kota Tangerang Selatan, Banten. Polisi menduga AG terlibat dalam penyalahgunaan barang haram narkotika jenis ganja.

Pneangkapan AG terjadi pada Sabtu (11/10) kemarin sekitar pukul 15.00 WIB di depan kontrakannya di Jalan Tuntang 2, Kelurahan Bencongan, Kelapa Dua.

Bacaan Lainnya

Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran ganja di kawasan tersebut.

“Tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku sesuai ciri-ciri. Setelah penggeledahan, ditemukan enam paket ganja siap edar dengan total berat 1.682 gram. Hampir 2 kilogram,” ujar Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko dalam keterangannya, Senin 13 Oktober 2025.

Selain ganja, polisi juga menyita satu ponsel Samsung, timbangan elektrik, dan motor Honda Scoopy. Diduga barang-barang tersebut digunakan pelaku untuk bertransaksi ganja itu.

Dari hasil pemeriksaan, AG mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Haji di daerah Parung, Bogor, Jawa Barat.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui alamat pasti pemasoknya itu. Dalam rangka pengembangan Polisi kini tengah menelusuri jaringan pemasok tersebut.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melakukan gelar perkara,” ungkap Adityo.

Polisi menjerat AG dengan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Mengakhiri keterangan, Iptu Adityo Wijanarko menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, khususnya di Wilayah Pinang, Kota Tangerang.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” tegasnya. (*)

Pos terkait