Kemkomdigi: Blokir IMEI untuk Perlindungan jika Ponsel Hilang

Dirketur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi Wayan Toni Supriyanto. Foto: Dokumentasi Biro Humas Kemkomdigi

JAKARTA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Dirketur Jenderal (Dirjen) Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Wayan Toni Supriyanto menegaskan bahwa wacana terkait layanan blokir dan daftar ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI), bukanlah aturan balik nama ponsel seperti pada kendaraan bermotor.

“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor,” tegasnya, melalui siaran pers yang diterima bantenekspres.co.id, Minggu, 5 Oktober 2025.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, sambungnya, blokir IMEI bersifat sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponsel hilang atau dicuri.

Wacana blokir dan daftar ulang IMEI, adalah tindaklanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap kali disalahgunakan saat HP hilang atau dicuri.

Wayan menjelaskan, IMEI berfungsi sebagai identitas perangkat resmi yang telah terdaftar di sistem pemerintah.

Dengan sistem ini, ponsel hasil tindak pidana bisa diblokir sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan.

Sebaliknya, konsumen yang membeli perangkat legal dapat merasa lebih aman dan nyaman.

IMEI juga bermanfaat untuk mencegah peredaran ponsel ilegal (BM), melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas dan garansi resmi, serta membantu aparat mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel.

“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang, kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir,” ujarnya.

Terlebih, lanjutnya, apabila HP ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi, jadi itu bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat.

Wayan menjelaskan, wacana ini masih dalam tahap menerima masukan dari masyarakat, belum dibahas di level pimpinan.

“Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” tutur Wayan.

Melalui klarifikasi ini, Kemkomdigi menegaskan kembali bahwa wacana kebijakan blokir IMEI secara sukarela ini, adalah upaya melindungi konsumen, dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia, bukan menambah aturan birokratis yang memberatkan masyarakat. (*)

 

 

Pos terkait