JAKARTA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini telah memasuki proses penting. Yakni penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP). Para pelamar yang telah lolos seleksi dapat segera melakukan pengecekan NIP secara daring melalui platform Mola BKN.
Berdasarkan jadwal yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), proses pengusulan penetapan NIP PPPK Paruh Waktu dimulai pada 28 Agustus hingga 28 September 2025, disusul dengan tahapan penetapan dan penerbitan NIP. Seluruh proses ini menjadi penentu final bagi calon pegawai untuk memperoleh status resmi sebagai PPPK.
Cek NIP PPPK Paruh Waktu
Para peserta seleksi bisa mengecek status penerbitan NIP mereka melalui sistem Monitoring Layanan (Mola) milik BKN.
Berikut langkah-langkah untuk melakukan pengecekan NIP PPPK Paruh Waktu:
Buka situs: https://monitoring-siasn.bkn.go.id/
Klik menu “Cek Layanan” di halaman utama
Pilih kategori “Penetapan NIP/NI PPPK”
Lakukan verifikasi OTP melalui email atau WhatsApp yang telah terdaftar
Klik tombol “Monitor Usulan”
Sistem akan menampilkan status dan progres penerbitan NIP
Jika NIP telah terbit, maka data lengkap akan langsung tampil di layar. Namun, peserta diminta bersabar karena proses verifikasi dan administrasi di masing-masing instansi bisa memengaruhi kecepatan penerbitan.
Apa Itu NIP PPPK Paruh Waktu?
Laman resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng membuat penjelasan bahwa, NIP PPPK Paruh Waktu merupakan nomor induk identitas resmi bagi pegawai PPPK. Nomor ini terdiri dari 18 digit angka dan memuat data spesifik tentang pegawai yang bersangkutan, serupa dengan NIP milik PNS.
Nomor ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian penting dalam sistem informasi kepegawaian nasional.
Kendala yang Mungkin Muncul dan Solusinya
Beberapa peserta mengalami kendala saat mengakses laman pengecekan Mola BKN. Seperti notifikasi “Usulan Tidak Ditemukan”. Berikut beberapa penyebab umum dan solusinya:
Salah memilih layanan – Pastikan memilih kategori “Penetapan NIP/NI PPPK” di sistem Mola BKN.
Salah memasukkan nomor peserta – Masukkan nomor peserta tanpa tanda strip, sesuai dengan kartu ujian.
Data belum diinput instansi – Bisa jadi instansi belum mengunggah data usulan ke sistem SIASN BKN.
Gangguan teknis – Sistem bisa saja mengalami kendala teknis, baik dari BKN maupun instansi pengusul.
Solusi Tambahan
Peserta disarankan memantau progres secara berkala di laman Mola BKN dan melakukan pengecekan email untuk menerima notifikasi resmi. Jika dalam waktu lama tidak ada perkembangan, peserta dapat langsung menghubungi instansi yang mengusulkan.
Informasi ini penting bagi seluruh peserta seleksi PPPK Paruh Waktu agar dapat segera menindaklanjuti proses administrasi yang masih berlangsung. Jangan lupa untuk rutin mengecek Mola BKN demi memastikan status penerbitan NIP Anda. (*)