TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemkab Tangerang membatalkan kucuran dana ke 58 koperasi desa merah putih maupun koperasi kelurahan merah putih (KDKMP). Tadinya, per koperasi merah putih dapat suntikan modal Rp100 juta dengan bunga 5 persen. Kini, pengurus koperasi merah putih gigit jari.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang Rd. Anna Ratna Maemunah mengatakan, pemerintah daerah mengubah skema suntikan dana dari semula berasal di APBD. Kini, kucuran dana berbasis dana sosial perusahaan atau coorporate social responsibility (CSR).
Kata Anna, semula Pemkab Tangerang bakal meminjamkan dana dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Unit Pengelola Dana Bergulir (UPBD) yang berasal dari APBD. Namun, pertimbangan lain sehingga opsi ini dibatalkan.
“Iya pak untuk dana bergulir lewat UPT UPDB batal tetapi diganti dengan penyaluran dana dari CSR untuk KDKMP,” jelasnya, Sabtu, 4 Oktober 2025.
Anna menyatakan, batalnya kucuran dana merupakan hasil evaluasi administratif dan teknis atas usulan pembiayaan dana bergulir dari UPT UPDB. Kata dia, pembatalan suntikan dana setelah dilakukan evaluasi mendalam terhadap kelengkapan administrasi dan aspek teknis.
“Dibatalkan karena terdapat beberapa kendala yang tidak memungkinkan untuk dilanjutkan pada skema tersebut. Tetapi ke depan bisa memakai skema lain seperti perguliran kepada koperasi pada umumnya dengan syarat ketentuan berlaku sesuai Perda dan Perbup,” jelasnya.
Meski batal, kata Anna, pemerintah daerah komitmen untuk membiyai koperasi merah putih demi mensukseskan Program Presiden Prabowo Subianto. Nampaknya, pemerintah daerah tak mau kehilangan muka akan gagalnya koperasi merah putih dari sisi pembiayaan.
“Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang terhadap kelangsungan program, maka Pak Bupati Tangerang berkomitmen dukungan. Akan dialihkan melalui skema penerimaan dana CSR,” jelasnya.(*)
Reporter: Asep Sunaryo