TANGERANG, BANTENEKSPRES CO.ID – Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang memproyeksikan pendapatan daerah Kota Tangerang pada tahun 2026, sebesar Rp5,060 triliun. Bila dibandingkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni Tahun 2025 sebesar Rp 5,492 triliun, maka, proyeksi pendapatan daerah tahun anggaran 2026 mengalami penyusutan sebesar Rp400 miliar lebih.
Hal itu disampaikan juru bicara Badan Anggaran, Andri S Permana dalam rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang dengan agenda Pengambilan Keputusan tentang Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan PPAS Tahun Anggaran 2026 Kamis, 2 Oktober 2025.
Andri mengatakan, menurunnya pendapatan daerah Kita Tangerang lantaran adanya kebijakan pemerintah pusat yang mengurangi dana transfer umum kepada pemerintah daerah pada tahun anggaran 2026. Kebijakan pemerintah pusat berdampak pada penyusutan pendapatan daerah Kota Tangerang hingga Rp 400 miliar lebih.
“Dalam rancangan awal KUA PPAS tahun anggaran 2026 yang disampaikan oleh Pemkot Tangerang kepada DPRD juga, kata Andri, diproyeksikan mengalami penurunan sebesar RpRp 344, 993 miliar atau setara dengan 6,38 persen,” ungkap Andri selaku juru bicara Badan Anggaran.
Andri menjelaskan, penurunan tersebut diakibatkan penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp 400 miliar lebih. Selain itu, adanya kenaikan hasil pembahasan pada pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 58 miliar.
Andri merinci, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp 3,131 triliun. Dibandingkan APBD Murni 2025 yang mencapai Rp 3,135 triliun. Dengan begitu terjadi penurunan sebesar Rp 4,662 miliar. Pos-pos PAD terdiri atas; Pajak Daerah sebesar Rp 2,78 triliun, Retribusi Daerah Rp 294, 801 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan yang Dipisahkan Rp 20,926 miliar, dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Rp 30,688 miliar.
Sementara Pendapatan Transfer diproyeksikan Rp 1,929 triliun dan mengalami penurunan Rp 402. 993 miliar yang terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Rp 1,559 triliun serta Pendapatan Transfer Antar Daerah Rp 369,311 miliar.
Dari pos Belanja Daerah, pada tahun 2026 disepakati Rp 5,460 triliun atau mengalami penurunan sebesar Rp 344 miliar atau 5,94 persen dari jumlah rancangan sebelumnya. Jika dibanding tahun anggaran 2025 sebesar Rp5,892 triliun, maka terjadi penurunan Rp 432. 603 miliar.
Perbandingan antara rencana Pendapatan dan Belanja, lanjut Andri, terdapat defisit sebesar Rp 400 miliar yang ditutupi melalui Pembiayaan yang berasal dari prediksi SILPA tahun 2025.
Andri yang juga Wakil Ketua I menyampaikan, dengan melihat kondisi terkini Badan Anggaran DPRD meminta agar Pemkot Tangerang melakukan kebijakan rasionalisasi belanja, baik belanja pegawai, barang dan jasa serta belanja modal sebesar Rp 10 persen.
“Kami juga meminta Pemkot Tangerang agar tidak mengurangi program prioritas pembangunan Kota Tangerang yang telah direncanakan dalam RPJMD 2024-2029 dan belanja urusan wajib pelayanan dasar. Seperti urusan kesehatan dan pendidikan tetap diutamakan seperti pengobatan gratis melalui UHC BPJS dan program sekolah gratis,” paparnya.
“Program-program stimulus tumbuhnya sektor ekonomi makro, Diaman penguatan-penguatan sektor ekonomi mikro juga tetap di jalankan,” sambungnya.
Selain itu, pendapatan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkot Tangerang yang terdampak, pada tahun anggaran 2026 akan dilakukan adanya peningkatan. Sehingga pelayanan publik di Kota Tangerang dapat dilakukan secara optimal.
Adanya kebijakan pemerintah pusat yang mengurangi dana transfer tersebut, menjadi awal bagi Pemkot Tangerang agar lebih mandiri dalam memperoleh pendapatan tanpa harus bergantung kepada pemerintah pusat.
Selain itu, dalam upaya meningkatkan PAD di masa yang akan datang sebagai sumber utama pembiayaan APBD, Pemkot Tangerang agar tidak serta merta menaikkan tarif pajak daerah atau menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagaimana dilakukan daerah lain yang belakangan ini menjadi berita viral di negeri ini.
Pemkot Tangerang hendaknya harus benar-benar mempertimbangkan kondisi ekonomi dan psikologis masyarakat saat ini.
Upaya yang bisa dilakukan Pemkot Tangerang, lanjut Andri, adalah melakukan intensifikasi pajak seperti penyesuaian atau pemuktahiran luas gedung atau bangunan eksisting dan tidak sama dengan tipe luas bangunan pada saat awal dibangun pengembang secara periodik. (*)