BANTENEKSPRES.CO.ID, KOTA TANGERANG–Proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tangerang bisa selesai dengan cepat. Maksimal diselesaikan dalam Waktu 10 jam. Namun, Wali Kota Tangerang Sachrudin meminta penyelesaiannya lebih cepat lagi.
Sachrudin menegaskan komitmen Pemkot Tangerang untuk terus memperbaiki layanan agar semakin mudah, cepat, dan transparan. Dalam rapat bersama Wakil Wali Kota Maryono Hasan, Sekretaris Daerah H. Herman Suwarman, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang menangani perizinan, Rabu (01/10/2025), Sachrudin mengingatkan bahwa kepentingan masyarakat harus selalu menjadi prioritas.
“Proses PBG yang sudah cepat, dapat selesai dengan lebih cepat dan jelas. Kalau memang ada persyaratan yang harus dilengkapi, informasikan secara detail dan bantu masyarakat agar bisa menyiapkan dokumen sesuai aturan dan SOP,” lanjutnya.
Sachrudin, juga menekankan pentingnya sinergi antar perangkat daerah untuk menyederhanakan birokrasi serta memangkas hambatan yang tidak diperlukan.
“PBG ini kebutuhan dasar masyarakat, jangan sampai justru mempersulit. Kita harus memperkuat integrasi antar dinas, sehingga seluruh tahapan, mulai dari input data hingga keluarnya izin benar-benar bisa diakses lewat sistem pelayanan satu pintu,” tegasnya.
“Dengan begitu, masyarakat mendapatkan kepastian, sekaligus meminimalisir potensi praktik yang tidak semestinya,” lanjut Sachrudin. Pemkot Tangerang juga akan terus berupaya mengoptimalkan pelayanan publik dan memberikan kemudahan berusaha, sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
“Tujuan akhirnya sederhana, masyarakat bisa mengurus PBG dengan lebih nyaman, efisien, dan tetap sesuai aturan. Dengan langkah percepatan ini, kami berharap indeks kemudahan berusaha di Kota Tangerang semakin meningkat dan warga mendapat kepastian hukum dalam pembangunan maupun renovasi bangunan,” tutup Sachrudin.
Proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelumnya memakan waktu 45 hari. Kini telah menjadi maksimal 10 jam selesai untuk rumah sederhana. Kota Tangerang juga sudah mengeluarkan aturan menggratiskan biaya PBG untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). (adv)