TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Momentum Hari Batik Nasional, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Tangerang diwajibkan menggunakan batik. Hal itu guna melestarikan warisan budaya bangsa dan menumbuhkan rasa kecintaan kepada produk-produk Indonesia.
Seperti di Mal Pelayanan Publik (MPP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), para petugas layanan menggunakan batik. Bahkan pengunjung yang menggunakan batik diberikan apresiasi berupa Marchendise, pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Sekretaris DPMPTSP Kota Tangerang, Adhi Zulkifli mengatakan, Dalam rangka melestarikan budaya nasional, setiap momentum Hari Batik Nasional, para pegawai serta petugas layanan diwajibkan menggunakan pakaian batik.
“Ini bentuk rasa kecintaan terhadap budaya kita , budaya nasional yang sudah ditetapkan oleh Unisco warisan dunia,” kata Edhi saat ditemui, Kamis, 2 Oktober 2025.
Adhi menjelaskan, Hari Batik Nasional yang jatuh pada 2 Oktober setiap tahunnya, didasari oleh Keputusan Presiden RI No. 33 Tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional yang ditetapkan di Jakarta pada 17 November 2009 lalu.
Menurutnya, Kepres tersebut sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan citra positif dan martabat bangsa Indonesia di forum internasional serta menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan masyarakat terhadap kebudayaan Indonesia.
Dia menyampaikan, pada momentum Hari Batik Nasional tahun ini, pihaknya mengapresiasi kepada para pengunjung yang menggunakan pakaian batik dengan memberikan marchendise seperti payung, jam dinding dan lainnya.
“Pemberian marchendise hanya sebagai bentuk apresiasi bagi pengunjung yang menggunakan pakaian batik,” ujarnya.
Dia berharap, penggunaan pakaian batik ini membangun kesadaran masyarakat dan meningkatkan pelestarian budaya Indonesia.
“Ini juga menjadi upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan dan pengembangan batik Indonesia,” pungkasnya.(*)