SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten mencatat, hingga saat ini tunggakan ijazah siswa di sekolah swasta nilainya mencapai hingga lebih dari Rp50 triliun.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian Dindikbud Banten, Herdi Herdiansyah mengatakan, jumlah tunggakan tersebut berasal dari ijazah siswa yang ditahan oleh pihak sekolah swasta yang ada di Banten.
“Kita rekap semua, di atas Rp 50 miliar, kita sudah bikin pendataan,” katanya, Kamis 2 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat banyak orang tua yang mengeluhkan terkait dengan adanya penahanan ijazah di sekolah. Padahal pihaknya terus mengimbau agar sekolah swasta untuk tidak lagi melakukan penahan ijazah.
Terlebih pada pihak sekolah swasta yang sudah bekerjasama untuk program sekolah gratis (PSG) sesuai dengan instruksi dari Gubernur Banten Andra Soni dan Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah.
“Tapi ya sekolah swasta memang cukup sulit, kalau sekolah negeri kita bisa instruksi. Swasta alasan macam-macam, untuk honor lah dan segala alasan lainnya,” ujarnya.
Menurut Herdi, berdasarkan informasi ternyata tidak sedikit juga sekolah swasta yang sudah tidak lagi beroperasi.
Maka dari itu, pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap sekolah tersebut, dan juga meminta agar ijazah yang sempat ditahan dapat diberikan kepada siswa lulusan sekolah asal.
“Kita lakukan penelusuran jika sekolahnya sudah tutup, lagian ngapain masih nahan ijazah, kasih saja, toh itu lebih bermanfaat diberikan bagi siswa,” ungkapnya. (*)