Dua Restoran Mie Gacoan Diminta Lengkapi Izin, Operasional Dihentikan Sementara

Satpol PP Kabupaten Serang bersama DPMPTSP dan DPUPR Kabupaten Serang, telah mendatangi Mie Gacoan, Kecamatan Ciruas, kemarin Senin 29 September 2025. Foto : Satpol PP Kabupaten Serang/Bantenekspres.co.id

SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Sebanyak dua restoran Mie Gacoan di Kecamatan Ciruas, dan Kecamatan Cikande, diminta untuk melengkapi perizinan usahanya.

Sehingga, kegiatan operasional pada dua restoran Mie Gacoan tersebut sudah dihentikan sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang.

Bacaan Lainnya

Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan, restoran Mie Gacoan di Kecamatan Ciruas sudah didatanginya bersama DPMPTSP dan DPUPR Kabupaten Serang, kemarin Senin 29 September 2025.

Restoran ini, kedapatan belum melengkapi izinnya, maka dihentikan sementara operasionalnya sembari melengkapi perizinan yang belum selesai, sementara untuk restoran Mie Gacoan Kecamatan Cikande belum beroperasi.

“Mie Gacoan di Ciruas sudah beroperasi, namun kita hentikan sementara, kalau di Cikande masih dalam tahap pembangunan. Keduanya ini, kita minta untuk melengkapi perizinannya, karena sudah menjadi tugas kami menangani pelanggar Perda,” katanya, Selasa 30 September 2025.

Ajat mengatakan, awalnya ada laporan dari perizinan bahwa restoran Mie Gacoan Kecamatan Cikande dan Ciruas, belum melengkapi izinnya seperti terbit izin PBG dan SLF nya.

Sebagai dinas yang menangani pelanggar Perda, pihaknya langsung mendatanginya dan langsung diminta melengkapi terlebih dahulu izinnya.

“Ternyata benar, pengakuan dari restoran Mie Gacoan juga belum melengkapi izinya. Maka kita hentikan dulu, kalau sudah dilengkapi baru kita buka lagi,” ujarnya.

Plt Sekretaris Satpol PP Kabupaten Serang Ade Sofyan mengatakan, penghentian operasional Mie Gacoan dilakukan selama tujuh hari untuk lengkapi izinnya, mereka beralasan adanya masalah internal yang membuatnya belum bisa mengurus izinnya.

“Mie Gacoan Ciruas telah beroperasi sejak 23 September 2025, mereka mengakui belum lengkapi izinnya, karena masalah internal, kita beri waktu tujuh hari untuk melengkapinya,” katanya.

Kata Ade, pernyataan dari pihak Mie Gacoan menyebutkan sudah mengurus izinnya sejak tiga bulan lalu, namun karena ada masalah internal yang membuatnya tertunda sampai sekarang.

Padahal, menurut DPUPR Kabupaten Serang itu apabila diurus izinnya maka proses penerbitan izin tersebut hanya butuh waktu 28 hari.

“Mereka mengaku sudah urus izin tiga bulan lalu, cuman belum selesai-selesai sampai sekarang, ada masalah di internal. Jadi, kami mengimbau juga untuk mereka menyelesaikannya,” ujarnya.

Dikatakan Ade, Mie Gacoan Ciruas memiliki Andalalin namun rekomendasi tersebut belum dilaksanakan seperti izin parkir, namun untuk NIB dan SPPL sudah ada.

Tetapi, terkait dengan KKPR ternyata tidak sesuai yang diizinkan, dalam dokumennya hanya 400 meter persegi yang diizinkan untuk pembangunan, namun mereka menggunakan seluruh lahan yang ada disana.

“Kendaraan yang parkir disana dimintai tarifnya, namun belum terlaksana dan belum memasukkan rambu-rambu sekitarnya. Lalu, izin membangun itu 400 meter persegi tapi melebihi batas, maka harus ada penyesuaian kembali,” ucapnya. (*)

Reporter : Agung Gumelar

 

 

Pos terkait