BKPSDM Pastikan Penempatan ASN Sesuai Kompetensi

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Selasa 30 September 2025. Foto : Agunggumelar/Bantenekspres.co.id

SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang pastikan, penempatan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Serang, telah sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.

Tujuannya, untuk menciptakan birokrasi yang profesional dan efektif dengan menempatkan ASN pada posisi yang tepat sesuai potensi, agar dapat meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publiknya secara keseluruhan.

Bacaan Lainnya

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, sebelumnya mutasi pegawai sangat mudah dilakukan hanya cukup Surat Keputusan (SK) dari BKPSDM, pegawai dapat pindah sesuai keinginannya tanpa memperdulikan background pendidikannya atau kompetensinya.

Tetapi sekarang berbeda, harus ada SK kepala daerah dan terintegrasi melalui aplikasi Integrasi Mutasi (Imut), supaya prosesnya dapat terpantau langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Awal 2025 ini, sudah menggunakan aplikasi Imut dalam hal proses mutasi, promosi itu semuanya sudah terpantau langsung oleh BKN. Jadi, tidak bisa ASN misalnya background kesehatan pindah ke pendidikan dan lainnya sekarang ketat,” katanya di ruang kerjanya, Selasa 30 September 2025.

Surtaman mengatakan, pihaknya telah melakukan asesmen ASN untuk menempatkan pada posisi yang tepat sesuai potensi, yang dipastikan sudah transparan dan berkompeten.

Saat ini, tinggal menunggu pelantikan rotasi mutasi ASN yang dilakukan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, dan sudah tidak bisa ASN asal pindah apabila sudah dilantik.

“Kalau mau pindah harus ada SK Bupati Serang, dan disetujui BKN melalui aplikasi Imut ini. Apabila dipaksakan, karir ASN tersebut tentunya akan terhambat tidak akan berkembang,” ujarnya.

Dikatakan Surtaman, jika nantinya ada ASN yang mau dimutasi atau dipromosikan tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku, dan tidak sesuai dengan kompetensinya dipastikan tidak akan keluar SK nya.

Kemudian, ASN itu tidak akan bisa berkembang seperti hendak naik jabatan, karena diperlukan tanda tangan kinerja dari tempat kerja sebelumnya.

“Misalnya ada ASN pindah, tapi tidak disetujui BKN pada aplikasi Imut, ketika naik jabatan itu tidak bisa karena butuh tandatangan kinerja dari tempat kerja sebelumnya. Sehingga, karir dia tidak bisa berkembang, sekarang ini ketat harus sesuai kompetensi,” ucapnya. (*)

Reporter : Agung Gumelar

 

Pos terkait