SERPONG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemkot Tangsel targetkan memfasilitasi 10.000 sertifikat halal bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Target tersebut akan dimulai 2026 hingga 2030.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota
Bachtiar Priyambodo mengatakan, tahun ini pihaknya belum memprioritaskan untuk sertifikat halal lantaran keterbatasan anggaran yang dimiliki.
“Tapi, untuk tahun depan sesuai dengan kebijakan pogram RPJMD wali kota Tangsel kedua nanti sertifikat halal jadi prioritas hingga 10.000 diprogramkan sampai 2030,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Senin, 29 September 2025.
Bachtiar menambahkan, pihaknya telah rapat dengan lembaga pemeriksa halal (LPH), lembaga pendamping proses produk halal (LP3H) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Kita siapkan untuk tahun depan, jadi mekanismenya seperti apa, pembagiannya seperti apa, pengadaannya seperti apa. Karena ini program startegis wali kota untuk memfaslitasi halal untuk UMKM, kita kerjasama dengan KPH, LP3H yang ada di Tangsel, juga dengan BPJPH,” tambahnya.
Menurutnya, untuk mencapai target 10.000 sertifikasi halal tersebut pihaknya telah menyiapkaan pola-polanya, mulai dari akan melaksanakan kurasi produk, akan dilihat nomor induk berusaha (NIB) dan harus sesuai dengan produk yang dihasilkan dan juga harus sesuai dengan setifikat halal yang diajukan.
“Kita juga menyiapkan sumber daya manusia (SDM) untuk membantu proses sertifikais halalnya agar berjalan lancar. Polanya seperti apa sedang dibahas bersama BPJPH,” jelasnya.
Mantan Camat Ciputat tersebut mengaku, sertifikasi halal 10.000 bagi UMKM mulai dilakukan 2026 hingga 2030 atau selama 5 tahun. Hal tersebut dilakukan sebagai keberpihakan wali kota Tangsel, wakil wali kota Tangsel dan Sekda Tangsel untuk fasilitasi sertifikat halal untuk perluasan akses pasar.
“Pasalnya, memang ada beberapa syarat apabila kita menjual ritel dan lainnya mensyaratkan ada sertifikat halal. Juga konsekuensi aturan pemerintah pusat (PP) dimana mulai tahun depan pelaku UMKM harus bersertifikat halal,” terangnya.
Bachtiar mengaku, untuk tahun ini pihaknya hanya memfasilitasu sertifikat halam bagi 20 bagi UMKM. Tahun depan pihaknya akan mulai menggunakan target-target RPJMD wali kota Tangsel periode kedua.
Dari sekarang pihaknya mersiapkan untuk mendukung program tersebut. “Yang mengeluarkan sertifikat halal itu BPJHP. Sertifikasi ini khusus untuk UMKM dan syarat untuk difasilitasi sertifikat halal itu usaha mikro, NIB, KBLI yang sesuai usaha mereka,” tuturnya.
Mantan Sekretaris Bappelitbangda Kota Tangsel tersebut menuturkan, proses sertifikasi halal tergantung persyarakat data yang dibutuhkan lengkap. Pihaknya juga membantu pemenuhan data-data yang diperlukan oleh LPH dalam proses pemprosesan audit halal.
“Paling cepat 15 hari kerja jadi. Yang disertifikasi ini produknya. Kalau urus sertifikat halal secara reguler paling murah biayanya Rp2,5 juta,” tuturnya.
Bachtiar mengaku, sertifikat halal adalah jaminan mutu yang penting, khususnya bagi produk kuliner. Keberadaan label halal diyakini dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar dan membuka peluang masuk ke ritel modern maupun ekspor.
“Pada era digitalisasi saat ini label halal membuat konsumen tidak ragu membeli suatu produk. Sertifikat halal menjadi jaminan bahwa produk ini aman dikonsumsi dan terutama bagi umat muslim,” tutupnya. (*)