Kejari Tahan Kades Kohod Arsin DKK Terkait Kasus Pagar Laut

Kejari Tahan Kades Kohod
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang Muhammad Arsyad. foto:asep/bantenekspres.co.id.

TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kasus pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang memasuki babak baru. Tim penyidik tindak pidana korupsi kembali menahan empat tersangka yang sempat bebas setelah penangguhan penahanan dari Bareskrim Mabes Polri. Keempatnya yakni, Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan dua tersangka penerima kuasa pembebasan lahan atas nama Septian Prasetyo dan Candra Eka Agung Wahyudi.

Kepala Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri ( Kasi Pidsus Kejari) Kabupaten Tangerang Muhammad Arsyad mengatakan, empat tersangka sudah ditahan sejak dua minggu lalu. Kini, keempatnya mendekap di tahanan Rumah Tahanan Kelas II Serang, Banten.

Bacaan Lainnya

“Di tahan di Rutan Serang, sudah jadi tahana hakim. Tinggal sidang,” jelasnya, Minggu, 28 September 2025.

Arsyad mengatakan, empat tersangka ditahan kembali karena berkasnya dinyatakan lengkap. “Berkas sudah lengkap. Itu urusan penyidik om, yang pasti sudah tahap 2 sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor, Serang,” jelasnya.

Diketahui, Arsin dan kawan-kawan (Dkk) ditahan Mabes Polri karena kasus Pemalsuan Pagar Laut pada 24 Februari 2025. Menurut Bareskrim keempatnya sudah melakukan pemalsuan sertifikat lahan sejak 2023.

Namun, berkas perkara empat tersangka dinyatakan belum lengkap oleh jaksa dari Kejaksaan Agung. Hingga keempatnya habis masa tahanan dan dinyatakan bebas karena penangguhan penahanan. (*)

 

Pos terkait