TIGARAKSA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Kasus pagar Laut Tangerang dijadwalkan sidang pekan depan. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melimpahkan berkas perkara korupsi pagar laut ke Pengadilan Negeri Tipikor Serang, Banten.
Dalam Kasus ini, empat tersangka telah ditahan. Keempatnya yakni, Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan dua tersangka penerima kuasa pembebasan lahan atas nama Septian Prasetyo dan Candra Eka Agung Wahyudi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang Muhamad Arsyad mengatakan, empat tersangka sudah menjadi tahanan Pengadilan Negeri Tipikor Serang, Banten. Persidangan dijadwalkan pada pekan besok.
“Iya, Selasa (30/9/2025), sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten,” jelasnya kepada bantenekspres.co.id, Minggu, 28 September 2025.
Kata Arsyad, berkas perkara empat tersangka dinyatakan lengkap. Di mana, jaksa menerima limpahan tahap 2 dari Bareskrim Mabes Polri soal kasus pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
“Berkasnya sudah lengkap, sudah serah terima ke kejaksaan. Di jaksa di tahan di Rutan Serang, Banten. Sekarang sudah penahanan hakim karena sudah mau sidang,” jelasnya.
Jaksa menjerat empat tersangka dengan Pasal 12 Huruf B tentang gratifikasi atau suap terhadap penyelenggara negara. Pasal yang dikenakan berbeda saat empat tersangka dijerat pemalsuan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
“Empat tersangka semua melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 9 Undang-undang Tipikor. Sama semua pasal yang dikenakannya,” jelasnya.
Diketahui, Arsin dan kawan-kawan (Dkk) ditahan Mabes Polri karena kasus Pemalsuan Pagar Laut pada 24 Februari 2025. Menurut Bareskrim keempatnya sudah melakukan pemalsuan sertifikat lahan sejak 2023.
Namun, berkas perkara empat tersangka dinyatakan belum lengkap oleh jaksa dari Kejaksaan Agung. Hingga keempatnya habis masa tahanan dan dinyatakan bebas karena penangguhan penahanan.(*)