Pemkot Serang Setop Aktivitas PT Jaya Dinasti Indonesia, Terkendala Amdal Belum Rampung

Gerbang masuk proyek pembangunan Kawasan Industri Sawah Luhur di Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

CIPOCOK JAYA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Aktivitas PT Jaya Dinasti Indonesia (JDI) di kawasan Industri Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, resmi dihentikan sementara oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Langkah itu ditempuh lantaran perusahaan belum melengkapi sejumlah dokumen perizinan yang menjadi syarat utama, salah satunya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Arif Rahman, mengatakan keputusan penghentian operasional diambil setelah pihaknya melayangkan surat resmi pada 16 September 2025.

Aktivitas perusahaan harus ditunda karena Amdal masih dalam proses pembahasan di Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Arif, Rabu 24 September 2025.

Arif menuturkan, dari total lahan 150 hektar yang diajukan, baru sekitar 3 hektar yang dikerjakan sebatas tahap pengurugan. Namun, lanjutnya, semua aktivitas wajib dihentikan sampai izin dan persyaratan administratif terpenuhi.

Baru tiga hektar yang disentuh, sisanya belum. Kami tegaskan tidak boleh ada pekerjaan tambahan sebelum semua dokumen perizinan lengkap,” katanya.

Ia menambahkan, lahan tersebut diajukan untuk pengembangan kawasan industri. Kendati demikian, hingga kini belum ada kepastian terkait jenis industri maupun investor yang akan bergabung dalam kawasan tersebut.

Pengajuan lahannya besar, 150 hektar, tetapi informasi soal sektor industri yang akan masuk masih belum jelas,” jelas Arif.

Pemkot Serang, kata Arif, juga menurunkan tim bersama Satpol PP untuk memastikan perusahaan benar-benar mematuhi penghentian sementara.

“Surat sudah diterima pihak perusahaan, dan mereka menyatakan siap menunggu sambil melengkapi dokumen izin. Tim bersama Satpol PP akan rutin melakukan pengawasan,” ujarnya.

Lebih jauh, Arif menegaskan bahwa izin pembangunan baru bisa diterbitkan setelah seluruh dokumen pendukung rampung, termasuk Amdal dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kalau PBG sudah keluar, artinya seluruh komitmen administrasi sudah dipenuhi. Jadi perusahaan harus bersabar menunggu proses ini selesai,” pungkasnya. (*)

Reporter: Aldi Alpian Indra

Pos terkait