Pemkab Serang Bakal Beri Bantuan Hukum Ke Koruptor PT SBM dan Akan Lakukan RUPS LB

Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana.Foto : AgungGumelar/Bantenekspres.co.id

SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berencana, bakal memberikan bantuan hukum ke koruptor Isbandi Ardiwinata Mahmud, yang merupakan Direktur Utama PT. Serang Berkah Mandiri (SBM).

Kemudian, Pemkab Serang juga akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), untuk membahas penggantian direksi serta kor bisnis yang dijalankan dan keuangannya.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana usai mendampingi Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah meninjau SDN Palamakan, Kecamatan Bandung, Rabu 17 September 2025.

Diketahui, Kejari Serang melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT. SBM Isbandi Ardiwinata Mahmud, atas dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang, dari 2019 sampai 2025.

Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,3 miliar yang masuk ke kantong pribadinya, untuk membayar cicilan mobil perusahaan yang digadaikan, serta kebutuhan pribadi keluarga.

Zaldi mengatakan, Pemkab Serang tentunya akan mengikuti seluruh proses hukum yang dilakukan Kejari Serang, yang menjerat Direktur Utama PT. SBM Isbandi Ardiwinata Mahmud.

“Kami baru tahu, ternyata ada dugaan korupsi di tubuh BUMD Pemkab Serang, kita tentunya ikuti putusan Kejari Serang, kalau memang sudah ada terbukti penyimpangan sudah ranah kejaksaan,” katanya.

Zaldi mengaku, akan melakukan kajian dari sisi hukum terlebih dahulu, untuk nantinya bisa ambil langkah, apakah bakal diberikan bantuan hukum atau tidak.

Pasalnya, PT. SBM yang merupakan BUMD milik Pemkab Serang ini memiliki tanggungjawab untuk membesarkannya, meskipun kini sedang dalam kondisi tidak sehat.

“Kita akan mencoba kaji dari sisi hukum terlebih dahulu, bantuan hukum kan tetap diberikan baik sebagai direktur, juga sebagai masyarakat atau baik direktur sebagai bagian dari pemerintah daerah. Karena, PT. SBM ini milik kita yang tentu harus kita sehatkan lagi,” ujarnya.

Selain akan memberikan bantuan hukum, kata Zaldi, Pemkab Serang juga berencana akan menggelar RUPS LB PT. SBM, untuk membahas perihal pergantian direksi.

Kemudian, tidak menutup kemungkinan akan ada perombakan menyeluruh pada jajaran manajemen PT. SBM, dan membahas koor bisnis kedepannya serta keuangannya.

“RUPS LB tentu akan dilakukan, namun tidak ada pembubaran, kita bahas penggantian direksi lalu keuangannya dan sebagainya. Kasus ini, bukan kesalahan BUMD secara kelembagaan namun soal tata kelola, kedepannya kita akan lebih ketat melakukan pengawasan terhadap BUMD,” ucapnya. (*)

Reporter : Agung Gumelar

 

Pos terkait