Kasus Kredit Fiktif Bank Himbara, Jaksa Yakin Fakta Baru Terungkap di Persidangan

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menahan satu orang tersangka kasus kredit fiktif Bank Himbara Cabang Panongan. foto: humas kejari for bantenekspres.co.id.

TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kasus kredit fiktif yang dilakukan seorang marketing Bank Himbara Cabang Panongan, AAS, menyita perhatian publik. Seorang account officer bisa mengelabui proses pengajuan pinjaman dan menyebabkan negara rugi Rp271 juta.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Muhammad Arsyad mengatakan, ada puluhan saksi yang sudah dimintai keterangan. Baik dari sebagai nasabah maupun pegawai himpunan bank negara (Himbara) Cabang Panongan.

Bacaan Lainnya

” 14 saksi kita periksa sebelum adanya penahanan. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” jelasnya kepada bantenekspres.co.id, Rabu, 17 September 2025.

Kata Arsyad, berkas perkara masih dalam tahap penyidikan oleh jaksa. Tersangka, AAS, kini masih mendekap di Rutan Serang, Banten.

“Ini masih penahanan tahap penyidikan. Belum penuntutan. Kalau berkas sudah dinyatakan lengkap baru dilimpahkan ke penuntutan. Baru bisa dikira-kira kapan sidangnya. Terkait adanya tersangka baru, nanti litat fakta persidangan saja,” jelasnya.

Perlu diketahui, modus tersangka AAS yakni, pengajuan atas nama orang lain namun seluruh dana hasil pinjaman dikuasi oleh pihak lain yang bukan debitur sebenarnya. Kejahatan ini disebut kredit Topengan dalam istilah perbankan.

Modus lain digunakan tersangka yakni, kredit tempilan. Pinjaman ini salah satu kejahatan perbankan dengan cara meminjam atas nama orang lain namun sebagian dana pinjaman dikuasi yang bukan debitur sebenarnya. Perbedaan tempilan dan topengan terletak pada penggunaan dana pinjaman.

Dua modus kejahatan perbankan yang dilakukan AAS selama 2021 hingga 2023 memakan 6 nasabah. Atas perbuatannya, tersangka AAS dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsider. Lalu, pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Reporter : Asep Sunaryo

Pos terkait