72 ASN Tangsel Terima Satya Lancana Karya Sastra

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Tangsel mengikuti apel kesadaran nasional di Halaman Balaikota Tangsel, Serua, Ciputat, Rabu 17 September 2025. Foto : Miladi Ahmad/Bantenekspres.co.id

CIPUTAT,BANTENEKSPRES.CO.ID – Sebanyak 72 aparatur sipil negara (ASN) dilingkup Pemkot Tangsel mendapat penganugrahan Satya Lancana Karya Sastra Presiden Republik Indonesia.

72 ASN tersebut terdiri dari 7 orang mendapat penganugrahan 30 tahun, 15 orang 20 tahun dan 50 orang mendapat 10 tahun. Secara simbolis penghargaan diberikan oleh Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan kepada 3 ASN saat apel Hari Kesadaran Nasional 2025 di halaman Balai Kota Tangsel, Rabu, 17 September 2025.

Bacaan Lainnya

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, penghargaan Satya Lancana Karya Satya adalah penghargaan yang diberikan kepada ASN yang telah mengabdi selama 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun oleh Presiden Republik Indonesia.

“Penghargaan ini diberikan kepada ASN yang menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisplinan dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya sebagai ASN dilingkup Pemkot Tangsel,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Rabu, 17 September 2025.

Pilar menambahkan, penghargaan tersebut merupakan anugrah pengabdian sekian puluh tahun bagi ASN. “Yang dapat penghargaan ini adalah ASN terpilih, yang punya prestasi khusus dan itu yang diprioritaskan untuk mendapatkan penghargaan dari Presiden,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel Fuad mengatakan, penghargaan tersebut diberikan kepada ASN yang telah bekerja dan penuh kesetiaannya terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pemerintah.

“Selamat kepada ASN yang telah mendapatkan penghargaan Satya Lencana Karya Satya baik 10, 20 dan 30 tahun,” ujarnya.

Fuad menambahkan, banyak verifikasi persyaratan untuk mendapatkan penghargaan tersebut karena tidak semua orang bisa mendapatkannya baik penghargaan yang 10 tahun, 20 tahun maupun 30 tahun tersebut.

“ASN dituntut bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, sesuai dengan tupoksi masing-masing,” tutupnya. (*)

Reporter: Tri Budi

Pos terkait