SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) mencatat, sepanjang 2025 telah menangani sebanyak 577 kasus narkoba di Banten, dan menangkap 778 orang tersangka.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers di Polda Banten, Selasa 16 September 2025. Barang bukti tersebut langsung dimusnahkan di tempat.
Turut hadir Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, didampingi Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto serta kegiatan ini dihadiri Perwakilan Kejaksaan Tinggi Banten, Pengadilan Tinggi Banten, BNN Banten, Balai POM Banten, Ketua MUI Banten dan penasehat hukum tersangka.
Brigjen Pol Hendra merinci, dari 577 kasus tersebut pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa sabu 11,3 kilogram, ganja 547,73 gram, tembakau sintetis 5,9 kilogram, ekstasi 503 butir, dan obat-obatan 313.375 butir.
Ia menjelaskan, perkembangan perekonomian di daerah Banten membawa dampak sosial yang cukup signifikan, salah satunya meningkatnya tindak kriminalitas dan ancaman keamanan, termasuk menjadikan Banten sebagai daerah rawan lintasan peredaran gelap narkotika.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, saat ini Indonesia telah dinyatakan dalam kondisi darurat narkoba. Indonesia bukan lagi sekadar daerah lintasan, tetapi sudah menjadi sasaran pasar gelap penjualan narkoba yang dianggap sangat menguntungkan bagi para bandar,” katanya dalam keterangan.
Ia menuturkan, pihaknya melakukan pemetaan lokasi rawan peredaran gelap, terutama melalui jalur laut yang kerap menjadi jalur masuknya narkoba ke Banten.
“Dalam upaya mengantisipasi masuknya narkoba, Polda Banten juga telah melakukan pemetaan lokasi rawan peredaran gelap, terutama melalui jalur laut. Sejumlah pelabuhan yang mendapat perhatian khusus antara lain Pelabuhan Merak, Ciwandan, Bojonegara, Indah Kiat Merak, Karangantu, serta beberapa pelabuhan rakyat lainnya,” terangnya.
Maka dari itu, pihaknya langsung memusnahkan barang bukti menghindari penyalahgunaan narkoba
“Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti tersebut,” ungkapnya.
Maka dari itu, Wakapolda Banten mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan peredaran narkoba.
Saya berharap partisipasi dan dukungan masyarakat, khususnya dalam memberikan informasi apabila melihat atau mencurigai adanya distribusi maupun pengangkutan narkoba melalui daerah pelabuhan dan pesisir pantai di wilayah hukum Polda Banten,” paparnya. (*):