Pemkot Tangerang Tindaklanjuti Instruksi Mendagri Terkait Evaluasi Tunjangan Rumah Dewan

Wali Kota Tangerang Sachrudin. Foto: Abdul Aziz/bantenekspres.co.id

TANGERANG,BANTENEKSPRES CO ID – Wali Kota Tangerang, Sachrudin menyatakan telah menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait pemerintah daerah untuk segera mengkaji ulang dan mengevaluasi tunjangan rumah anggota DPRD.

Sachrudin menyatakan, pihaknya bersama tim program legislasi Daerah (Prolegda) telah melakukan pembahasan terkait evaluasi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Perwal Nomor 89 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD Kota Tangerang.

Bacaan Lainnya

Dalam Perwal Nomor 14 Tahun 2025 tersebut salah satunya tertuang tentang tunjangan rumah Anggota DPRD Kota Tangerang.

“Kita sudah melakukan evaluasi, pada saat saya apel saat itu langsung saya panggil pak Sekda beserta OPD terkait dan tim Prolegda untuk melakukan pembahasan untuk mengoreksi kembali terkait Perwal Nomor 14 itu,” ungkap Sachrudin kepada wartawan, Selasa, 16 September 2025.

Dia menyampaikan, sesuai tahapan pihaknya akan merekomendasikan usulan tersebut kepada Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Kota Tangerang yang nantinya dikonsultasikan ke tingkat Pemerintah Provinsi Banten, hingga pemerintah pusat.

“Tahapan-tahapannya harus kita lakukan dan sudah selesai, tinggal merekomendasikan dan menyampaikan disposisinya ke Setwan,” kata Sachrudin.

“Nanti Setwan akan berkonsultasi baik ke tingkat provinsi, KemenkumHAM maupun Kemendagri. Tahapannya seperti itu, karena semuanya ada dasar hukumnya. Walaupun Perwal nomor 14 th 2024 ini kan sebelum saya menjabat Wali Kota, tapi kami juga mempunyai kewajiban untuk melakukan perhatian terhadap aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat termasuk mahasiswa,” jelasnya.

Dia menyambut baik adanya aspirasi masyarakat terutama para mahasiswa yang memiliki daya kritis yang menjadi bagian hak konstitusi di negara demokrasi ini.

“Ini sangat positif sekali menyampaikan masukan karena ini berpengaruh kepada efisiensi dalam pelaksanaan urusan pemerintahan dan program pembangunan khususnya di Kota Tangerang,” imbuhnya.

Namun demikian, bahwa tunjangan rumah bagi anggota dewan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyesuaian Tunjangan Kinerja yang didalamnya mencakup tunjangan rumah anggota DPRD.

“Karena disitu diberikan kewenangan untuk tunjangan anggota DPRD salah satunya tunjangan Rumah anggota DPRD jadi memang diperbolehkan,” ujar Sachrudin.

Menurut dia, langkah evaluasi ini merupakan bentuk komitmennya Pemkot Tangerang untuk selalu mendengarkan aspirasi masyarakat, sekaligus memastikan setiap kebijakan yang diambil berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sachrudin menegaskan, dalam melakukan kajian ataupun evaluasi substansi Perwal No.14 Tahun 2025 tersebut tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa ataupun sepihak yang hanya dilakukan oleh Pemkot Tangerang saja. Namun, sesuai aturan evaluasi ini harus dilakukan secara berjenjang mulai dari pemerintah Kota Tangerang kemudian dilanjutkan oleh pemerintah Provinsi Banten hingga pemerintah pusat.

Dia berharap, masyarakat untuk bersabar dan tetap menjaga kondusifitas di Kota Tangerang. “Jadi memang sesuai aturan harus dilakukan secara berjenjang hingga ke pemerintah pusat,” pungkasnya.(*)

Pos terkait