SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, mempunyai pelayanan berupa pencatatan akta perceraian bagi non muslim, yang bisa didapatkan tanpa dipungut biaya alias gratis.
Adapun manfaat mencatatkan akta perceraian ini, untuk mendapatkan kepastian hukum terkait dari statusnya terbaru, perlindungan terhadap hak asuh anak, kepemilikan harta warisan anak, dan sebagainya.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten Serang Sukristyorini mengatakan, pencatatan perceraian dikhususkan bagi non muslim dengan beberapa persyaratan yang harus disiapkan.
Adapun persyaratannya yakni, melampirkan surat penetapan dari pengadilan negeri bahwa telah bercerai, akta perkawinan, kartu keluarga, dan KTP elektronik.
“Pencatatan akta perceraian maupun perkawinan di Disdukcapil hanya berlaku untuk non muslim, karena kalau muslim itu di kementerian agama, muslim sebetulnya bisa juga namun hanya rubah Adminduk saja. Syaratnya yang penting, adanya putusan dari pengadilan negeri, sebagai bukti telah menikah dan telah bercerai, lalu KK, KTP, akta perkawinan, dan lainnya,” katanya, Selasa 16 September 2025.
Sukristyorini mengatakan, ada berbagai manfaat yang bisa didapatkan setelah membuat akta perceraian, mulai dari mendapatkan kepastian hukum pasca cerai, perlindungan hak anak dan mantan pasangan.
Kemudian, hak atas harta warisan, administrasi penting seperti ubah data KK dan akta anak, dan mencegah potensi masalah hukum di kemudian hari.
“Output dari mencatatkan akta perceraian ini, bisa dapat dapat kartu akta perceraian, kartu keluarga, KTP yang sudah dirubah statusnya. Jadi, mereka tidak hanya dapat akta perceraian saja namun Adminduk lainnya juga bisa didapatkan,” ujarnya.
Dikatakan Sukristyorini mengatakan, adapun dasar hukumnya mengacu pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.
Kemudian, Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam Adminduk.
“Pembuatan akta perceraian bagi non muslim ini, tanpa dipungut biaya alias gratis, bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil, bisa juga datang ke UPT di kantor kecamatan. Bahkan, bisa dibuat juga melalui online pada aplikasi Serang Bahagia,” ucapnya.
Kata Sukristyorini, pembuatan akta perceraian ini bisa dilakukan melalui online, adapun cara dimulai dari mendownload aplikasi Serang Bahagia di Play Store Handphone, buat akun email untuk masuk ke aplikasinya.
Selanjutnya, pilih menu kependudukan yang sudah tersedia, lalu pilih layanan sesuai kebutuhan, isi formulir persyaratan, unggah dokumen dan kirim, serta pantau status di menu riwayat dan unduh dokumen jika sudah selesai.
“Kalau persyaratannya disetujui, akan ada email masuk yang berupa dokumen akta perceraiannya, lalu silahkan download dan cetak sendiri. Jadi, bisa tidak perlu datang ke UPT atau kantor Disdukcapil lagi, prosesnya cepat tidak sampai satu hari selesai,” tuturnya. (*)