Warga Disabilitas di Kabupaten Tangerang Bisa Panggil Petugas ke Rumah untuk Perekaman e-KTP

Pihak Disdukcapil Kabupaten Tangerang saat melaksanakan pelayanan perekaman e-KTP di rumah warga disabilitas di Kecamatan Kronjo. Foto: Dokumentasi Kantor Kecamatan Kronjo for bantenekspres.co.id

TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Warga disabilitas yang belum rekam data Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP akan bisa panggil petugas Disdukcapil ke rumah melalui desa.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi menyampaikan, pihaknya berencana untuk warga disabilitas yang belum rekam e-KTP bisa memanggil petugas ke rumah melalui desa.

Bacaan Lainnya

“Gelombang awal, kami akan coba di 2 desa. Berikutnya di 50 desa. Berikutnya lagi mencapai 246 desa,” jelasnya, kepada bantenekspres.co.id, Rabu, 3 September 2025.

Teknisnya, dijelaskan Fachrul Rozi, nanti petugas Disdukcapil siaga di kantor desa yang dijadikan sebagai Posko Pelayanan oleh petugas Disdukcapil.

Tentu, menurutnya, langkah awal pihaknya belum bisa langsung membuat jadwal serentak untuk langsung membuka Posko Pelayanan oleh petugas Disdukcapil di 246 desa.

“Sebab, menyesuaikan dengan jumlah petugas yang ada pasti,” jelasnya.

Sekarang, ungkapnya, beberapa pihak kantor kecamatan bersama petugasnya sudah melaksanakan pelayanan perekaman e-KTP ke rumah warga disabilitas hanya secara sporadis.

Terpisah, Camat Kronjo Mumu Mukhlis mengatakan, telah melaksanakan kegiatan perekaman e-KTP bagi warga disabilitas di rumah masing-masing secara sporadis.

“Kenapa kegiatan ini kami lakukan? Itu karena agar yang bersangkutan bisa mendapatkan hak kepedudukannya sehingga bisa mengakses layanan-layanan pemerintah lainnya,” kata Mumu Mukhlis.

Lebih lanjut, bagi warga disabilitas di Kecamatan Kronjo yang ingin mendapatkan pelayanan serupa, dipersilahkan mendatangi kantor kecamatan mewakili warga yang disabilitas.

“Selanjutnya, kami akan melayangkan surat ke Disdukcapil dan tim dari dinas akan datang ke rumah warga disabilitas,” imbuhnya. (*)

 

Pos terkait