TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan, sudah final.
Salah satu poin revisi pada Perpres tersebut yakni, terkait penghapusan tipping fee yang sebelumnya dibebankan ke pemerintah daerah. Pada Perpres tentang PSEL tersebut seluruhnya disederhanakan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Revisi Perpres 35 Tahun 2018 tentang PSEL operasionalnya disederhanakan oleh pak Presiden, salah satu poin tidak ada lagi tipping fee. Jadi semuanya dari subsidi pembelian listrik,” ungkap Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq saat kunjungan kerja ke Kota Tangerang, Senin, 4 Agustus 2025.
Dia mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah menunggu klarifikasi akhir terkait biaya subsidi untuk pemerintah daerah yang menjalankan program PSEL tersebut salah satunya Kota Tangerang. Namun demikian, Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan anggarannya dengan cermat.
“Dalam revisi Perpres itu ada namanya subsidi pembelian langsung listriknya angkanya sekitar 20 sen dolar per KWH. Nah ini sedang didalami menyangkut aspek hukum dan penganggarannya,” kata Hanif.
“Kesiapan anggaran pemerintah pusat juga tentu perlu dilihat dan dicermati dari mata anggarannya. Karena ini penting, kalau tidak hati-hati khawatir akan jadi problem di kemudian hari. Ini sedang saya susun Insya Allah segera, karena sudah final, sudah harmonisasi,” sambungnya
Dia mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyusun persiapan percepatan perizinan untuk program PSEL. Menurutnya, seluruh kepala daerah bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sudah diinstruksikan dalam rapat terbatas terkait percepatan pengolahan sampah menjadi energi atau Waste to Energy melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Terlebih, pemerintah daerah juga untuk menyiapkan desain lokasi pengoperasian Program PSEL tersebut.
“Bapak Presiden mengingatkan kepada kami, bahwa semua perizinan ditargetkan harus selesai di Desember ini. Sehingga Januari 2026 bisa ground breaking pembangunan di semua unit. Mungkin perlu waktu dua tahun untuk operasionalnya,” katanya.
Hanif menuturkan, sambil menunggu proses pembangunan lokasi PSEL, pemerintah daerah didorong terus menjalankan pengelolaan sampah dengan metode yang dijalankan saat ini seperti metode teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) seperti yang tengah dijalankan Pemkot Tangerang.
Sistem RDF atau bahan bakar alternatif yang dihasilkan dari pengolahan limbah padat. Skema RDF lebih cocok diterapkan pada tahap pemilihan sampah dengan biaya yang sangat murah.
“RDF menjadi salah satu solusi sementara ini, karena biayanya murah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemkot Tangerang telah melakukan penandatanganan kerjasama dengan PT Oligo Infra Swarna Nusantara (OISN) terkait pelaksanaan program PSEL berbasis teknologi ramah lingkungan.
Sebelum Perpres Nomor 35 Tahun 2018 dilakukan revisi, kerjasama tersebut nilai investasi yang akan digelontorkan mitra pengelolaan sampah sebesar USD184,6 juta atau setara Rp2,58 triliun untuk membangun infrastruktur, teknologi dan lain-lain.
Sebagai gantinya, Pemkot Tangerang nantinya akan membayar biaya pengelolaan sampah atau tipping fee sebesar Rp310 ribu per ton yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang, belum termasuk kontribusi pemerintah pusat.
Masa kontrak kerjasama proyek tersebut selama 25 tahun. Setelah kontrak selesai, infrastruktur dan teknologi pengelolaan sampah tersebut menjadi milik Pemda Kota Tangerang. Namun, biaya tipping fee tersebut alih-alih malah menjadi beban APBD Kota Tangerang. (*)
Reporter : Abdul Aziz











