Pemerintah Desa Cirumpak Minta Pendampingan Ini ke Biro Hukum Provinsi Banten

Pemerintah Desa Cirumpak, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, meminta pendampingan penyusunan Perdes ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten, belum lama ini. Foto: Dokumentasi Pemerintah Desa Cirumpak

KRONJO,BANTENEKSPRES.CO.ID – Dalam rangka meningkatkan kualitas produk hukum desa yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Pemerintah Desa Cirumpak, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, meminta pendampingan penyusunan Peraturan Desa (Perdes) ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten.

Kepala Desa Cirumpak H. Ridwan Afif menyampaikan, kegiatan itu dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari amanat peraturan perundang-undangan yang menekankan pentingnya legal drafting (proses penyusunan dokumen hukum) yang baik, serta untuk memastikan bahwa produk hukum desa yang disusun tidak bertentangan dengan norma, asas, dan hierarki (urutan tingkatan) peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

“Dalam kegiatan asistensi dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov Banten itu, dihadiri Sekretaris Desa, Ketua BPD, serta perwakilan Tim Penyusun Perdes, yang membawa draft Perdes yang tengah disusun,” tutur H. Ridwan Afif, melalui keterangannya, Minggu, 3 Agustus 2025.

Lebih lanjut, draft Perdes yang sedang disusun antara lain, Perdes tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026. Perdes tentang APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2025. Dan, Perdes lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

Di hadapan pejabat dan tim teknis dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten, tutur H. Ridwan Afif, tim Pemerintah Desa Cirumpak memaparkan latar belakang, substansi (isi pokok), serta tujuan dari Perdes yang diajukan. Dalam sesi tersebut, tim Biro Hukum memberikan masukan dan koreksi terhadap redaksional (penulisan) substansi hukum, serta kesesuaian format naskah Perdes, sesuai dengan Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.

Karena itu, H. Ridwan Afif menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten atas asistensi atau pendampingan kepada pihaknya.

“Kegiatan ini sangat penting bagi kami di desa, agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar memiliki kekuatan hukum dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ungkapnya.

Melalui asistensi ini, H. Ridwan Afif berharap, Pemerintah Desa Cirumpak dapat terus meningkatkan kapasitas dalam menyusun produk hukum yang baik, taat asas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat desa. (*)

Pos terkait