SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten akan mulai membagikan surat keputusan (SK) bagi 9.704 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Banten, pada Jumat 1 Agustus 2025.
Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana membenarkan bahwa pihaknya akan menyerahkan SK kepada ribuan PPPK sekaligus resmi menjadi bagian ASN di Pemprov Banten. Adapun pelaksanaan akan dilakukan di lapangan Setda Pemprov Banten, KP3B, Kota Serang.
“Ya kita sudah jadwalkan Jumat,” katanya, Kamis 31 Juli 2025.
Ia merinci, 9.704 PPPK tersebut merupakan PPPK tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan guru. Adapun rinciannya adalah tenaga teknis 5.802 orang, tenaga kesehatan 234 orang, dan guru 234 orang.
“Itu rinciannya, mereka yang menerima SK ini adalah PPPK yang itu dalam seleksi tahap pertama,” ujarnya.
Sementara untuk PPPK yang ikut seleksi tahap dua dijadwalkan akan menerima SK pada Oktober mendatang. Hal ini sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar penyelesaian PPPK rampung pada Oktober 2025.
“Berikutnya tahap dua nanti di Oktober, nanti akan kita jadwalkan lagi,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, bahwa pihaknya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp287 miliar lebih atau tepatnya Rp287.731.856.235 untuk menggaji PPPK yang akan diberikan SK pada 1 Agustus 2025 tersebut.
Adapun rinciannya adalah Rp238.063.396.068 untuk tahap pertama dan Rp49.668.460.168 untuk tahap kedua.
“Jadi Rp238 miliar itu untuk penggajian 5 bulan sementara yang Rp49 miliar untuk penggajian 3 bulan berikutnya,” katanya belum lama ini.
Ia merinci, anggaran Rp287 miliar lebih itu berasal dari 2 sumber anggaran, yaitu sebanyak Rp218 miliar lebih itu berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), sedangkan sisanya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rina mengaku, TAPD bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten akan kembali menghitung berapa keperluan pasca penambahan sebanyak 11.737 PPPK.
Berdasarkan perhitungan, anggaran gaji PPPK tersebut akan mencapai Rp950 miliar pertahun atau mencapai hingga 33 persen untuk belanja pegawai pada APBD.
Padahal belanja pegawai hanya dibatasi sebesar 30 persen dari total APBD sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).
“Sebetulnya mereka kan sudah masuk di belanja barang dan jasa, karena memang ada penambahan tarifnya sehingga kita harus menghitung dengan cermat. Nah berpindahnya dari barang dan jasa pegawai berimplikasi terhadap mandatori belanja pegawai yang maksimal 30 persen, nah ini kita hitung kembali agar kita bisa memenuhi mandatori tersebut,” katanya. (*)
Hastag: