SETU,BANTENEKSPRES.CO.ID – Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku telah memproses pembentukan panitia seleksi (Pansel) lelang jabatan eselon 2. Dimana pansel tersebut akan bertugas dalam proses lelang jabatan beberapa kursi jabatan OPD yang saat ini kosong.
Diketahui, saat ini ada 5 kursi jabatan kepala OPD yang kosong, yakni Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan (DPK), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Kemudian Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Lelang jabatan panselnya sudah dalam proses penetapan. Mudah-mudahan Agustuslah lelang jabatannya karena, saya boleh mengangkat merotasi itukan baru 20 Agustus. Habis itu baru lelang jabatan,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID seusai rapat paripurna di DPRD Tangsel, Kamis, 31 Juli 2025.
Pria yang biasa disapa Pak Ben tersebut menambahkan, pansel lelang jabatan 5 kursi kepala OPD terdiri dari lima orang. Dimana mereka tidak akan jauh berbeda yang bertugas pada lelang jabatan sebelum-sebelumnya.
“Panselnya tidak jauh dari yang lalu-lalu Sekda pasti, Inspektur, Kepala BKPSDM (pencatat), unsur perguruan tinggi dan unsur profesional,” jelasnya.
Menurutnya, saat ini beberapa OPD telah dipimpin oleh pejabat yang telah menduduki jabatan sudah beberapa tahun. Sehingga mutasi dan rotasi diperlukan untuk penyegaran dan kepentingan organisasi.
“Semua dinas harus mendapat pencerahan dan pembaharuan. Pembenahan ini menyangkut dispilin, pemenuhan target-target. Saya akan menyisir semua dinas,” terangnya.
Pak Ben mengaku, sekarang ini beberapa OPD harus segera disegarkan, termasuk camat dan lurah dan kinerja mereka akan dilakukan evaluasi.
“Saya ukur seperti apa kinerja mereka, kan mereka sudah lama. Ada dinas yang sudah lebih 3 tahun, contohnya Kepala Bappelitbangkan Eki Herdiana sudah 5 tahun menjabat,” tuturnya.
Pak Ben mengaku, meskipun saat ini ada 5 OPD yang tidak memiliki pemimpin tetap namun, pihaknya belum bisa melakukan pengisian jabatan atau rotasi mutasi. Pasalnya, ada peraturan dimana dirinya baru boleh melakukan mutasi atau rotasi 6 bulan setelah dilantik menjadi Wali Kota Tangsel periode 2025-2030.
“Saya dilantik jadi wali kota pada 20 Februari 2025. Kalau sesuai aturan saya baru boleh melakukan rotasi mutasi paling tidak 20 Agustus 2025 atau 6 bulan setelah pelantikan kemarin,” ungkapnya.
Mantan pegawai Pemkab Tangerang tersebut menegaskan, meskipun saat ini ada 5 kursi jabatan eselon 2 yang kosong bukan berarti yang kosong itu akan dilelang. “Bisa jadi saya rotasi kepala OPD A menjadi kepala OPD B, baru yang kosong ini akan kita lelang,” tutupnya. (*)