Hendak Nikmati Uang Pemerasan Proyek, RT dan RW Kena OTT Polresta Tangerang

treskrim Polresta Tangerang melakukan OTT pemerasan oleh oknum Ketua RT dan RW Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, keduanya ditangkap usai memeras pengusaha di Citra Raya Tangerang. Foto: screenshot video

CIKUPA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) asal Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, kena operasi tangkap tangan (OTT) Satreskrim Polresta Tangerang. Keduanya inisial HS (51) selaku Ketua RW dan S (35) selaku Ketua RT.

Pada rekaman video yang beredar luas, nampak keduanya santai duduk sambil menikmati secangkir kopi saat disergap polisi. Uang gepokan dikantongi pria berkacamata dan gugup saat ditanyai asal muasal uang. Keduanya kena OTT di Kawasan Kuliner Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasatreskrim Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan, kedua tersangka memeras pengusaha yang sedang mengerjakan pembangunan kelas di salah satu gedung SMPN 5 Curug.

“HS dan S ditangkap karena diduga memeras penguasaha kontruksi yang sedang mengerjakan pembangunan penambahan ruang kelas di salah satu gedung SMP di Kecamatan Curug,” jelasnya, Kamis, 31 Juli 2025.

Arief melanjutkan, karena lokasi gedung sekolah itu berada di wilayah RT/RW yang kedua tersangka pimpin, pada Senin (28/7/2025), pelaksana kegiatan pembangunan bersilaturahmi kepada kedua tersangka untuk berkoordinasi.

Pada silaturahmi, pelaksana kegiatan ditemui oleh tersangka HS dan S, serta seorang pria berinisial M yang mengaku pengurus organisasi kepemudaan kelurahan setempat. Para tersangka kemudian meminta uang sejumlah Rp 30 juta kepada pelaksana proyek pembangunan.

“Para tersangka meminta uang yang mereka sebut uang koordinasi, yang apabila tidak diberi, maka pelaksana proyek tidak diberi akses jalan menuju sekolah yang akan dibangun,” katanya.

Kedua tersangka langsung menjalani pemeriksaan dan penahanan. Keduanya disangkakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti uang tunai, telepon genggam, dan satu bundel kuitansi. “Kita sedang dalami kemungkinan adanya tersangka baru,” jelasnya.(*)

Pos terkait