SETU,BANTENEKSPRES.CO.ID – DPRD Kota Tangsel melaksanakan rapat paripurna dalam rangka persetujuan bersama DPRD dan Wali Kota Tangsel terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Masa Sidang I Tahun 2025/2026, Kamis, 31 Juli 2025.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Maria Teresa Suhardja tersebut dihadiri Ketua DPRD Abdul Rasyid, Wakil Ketua DPRD, Wali Kota Benyamin Davine, Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan dan lainnya.
Perwakilan Badan Anggaran yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel M. Yusuf mengatakan, proses pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2025 berpedoman pada Peraturan DPRD Kota Tangsel Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD Kota Tangsel, melalui tahapan Rapat Pendahuluan Badan Anggaran dengan TAPD membahas
Raperda tentang Perubahan APBD pada tanggal 14 Juli 2025.
“Termasuk rapat pembahasan dengan mitra kerja membahas penambahan maupun pengurangan pagu anggaran pada 16, 17, 21 dan 23 Juli 2025 dan rapat finalisasi Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2025 dan penyampaian pendapat akhir fraksi pada 30 Juli 2025,” ujarnya saat sambutan, Kamis, 31 Juli 2025.
Yusuf menambahkan, badan anggaran menyetujui alokasi mandatory spending dalam Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2025. Yakni belanja pegawai sebesar 28,67 persen, fungsi pendidikan 20,22 persen, fungsi kesehatan 19,46 persen, infrastruktur 48,97 persen.
Kemudian pengembangan SDM sebesar 0,92 persen, unsur pengawasan (APIP) sebesar 0,11 persen, belanja dari hasil opsen PKB sebesar 28,78 persen, belanja dari hasil PBJT-TL sebesar 36,10 persen.
“Lalu belanja dari hasil pajak rokok sebesar 62,67 persen dan belanja dari hasil pajak air tanah sebesar 50 persen,” tambahnya.
Menururnya, badan anggaran dengan TAPD dalam rapat finalisasi Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2025, telah menyepakati beberapa hal sesuai dengan peraturan dan ketentuan. Selain itu juga telah selaras dengan sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Hal tersebut dapat dilihat dari hasil pembahasan pada rapat pembahasan dengan perangkat daerah dimana terdapat sinkronisasi belanja perangkat daerah dengan kemampuan belanja daerah yang
telah dialokasikan dalam dokumen perubahan struktur belanja tahun anggaran 2025.
Berdasarkan hasil pembahasan badan anggaran dengan TAPD melalui tahapan-tahapan yang telah disampaikan, maka disepakati total APBD pada Raperda tentang Perubahan APBD tahun
Anggaran 2025 sebesar Rp5,025 triliun (tepatnya 5.025.889.221.011) dengan beberapa struktur anggaran.
Struktur anggaran tersebut antara lain pendapatan daerah sebesar Rp4,9 triliun yang terdiri dari pendapatan asli daerah Kota Tangsel sebesar Rp2,9 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp1,9 triliun.
“Belanja Daerah sebesar Rp5,05 triliun yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp3,5 triliun, belanja modal sebesar Rp1,4 triliun, belanja tidak terduga sebesar Rp6,3 miliar, belanja bantuan keuangan sebesar Rp20 miliar,” ungkapnya.
“Selanjutnya, pembiayaan yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp110,2 miliar, pengeluaran pembiayaan tidak ada, pembiayaan netto sebesar Rp110,2 miliar,” tuturnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, sebagaimana amanat Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2025 yang telah disepakati bersama akan disampaikan kepada Gubernur Banten untuk dievaluasi dan dilakukan penyempurnaan.
“Selanjutnya, setelah proses evaluasi oleh
Gubernur Banten, dokumen Rancangan
Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2025 dan Peraturan Wali Kota tentang penjabaran perubahan APBD tahun
anggaran 2025 sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pembangunan tahun 2025,” ujarnya.
Pria yang biasa disapa Pak Ben tersebut juga menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Tangsel tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Yakni, terhadap saran, masukan, dan apresiasi
yang disampaikan pada pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Selanjutnya, kebijakan dan strategi yang
telah disetujui bersama pada Rancangan
Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 diharapkan mampu berkontribusi langsung terhadap upaya meningkatkan pelayanan kesehatan,
pelayanan pendidikan dan menurunkan
angka kemiskinan serta pengangguran,” jelasnya.
Pak Ben mendorong kepada
seluruh perangkat daerah dilingkup Pemkot Tangsel agar fokus dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta melakukan optimalisasi kinerja karena masih banyak tantangan, tugas dan pekerjaan yang harus segera kita selesaikan.
“Keberhasilan pembangunan adalah hasil
dari kerja keras, kerja tuntas dan kerja ikhlas dari semua unsur yang ada di Kota Tangsel. Semoga kondisi pembangunan yang ada di Kota Tangsel berkembang ke arah yang lebih baik melalui usaha yang kita laksanakan bersama,” ungkapnya.
Menurutnya, total APBD pada Raperda tentang Perubahan APBD tahun
Anggaran 2025 sebesar Rp5,025 triliun. “Seluruhnya Rp5,025 triliun (ini belanjanya). Itu naik sekitar Rp700 miliaran. Pendapatan kita Rp 4,915 miliar,” ungkapnya.
“Tapi, yang harus dicatat adalah pendapatan asli daerah dari Rp4,9 triliun itu Rp2,9 triliun lebih itu dari pendapatan asli daerah. Artinya PAD kita sudah 50 persen lebih dari PAD kita. Artinya, kemandirian viscal Tangsel terus bisa kita jaga dan tingkatkan. Itu dari sektor pajak daerah, retribusi daerah dan lainnya dari pendapatan yang sah dan terutama dari pajak daerah,” ungkapnya.
Mantan Wakil Wali Kota Tangsel tersebut mengaku, untuk belanja prioritas belanja pegawai 28 persen, belanja infrastruktur mandatori 48,9 persen, fungsi pendidikan 20 persen lebih, kesehatan 19 persen lebih, APIP atau pengawasan 0,11 persen, opsen PKB 28 persen, belanja dari hasil pajak rokok 62 persen dan lainnya.
“Harapan saya semua belanja dan pendapatan ini meningkat dan efisien dan transfaran. Saya berharap meskipun sudah disepakati 4 koma sekian persen itu PAD maka diakhir 2026 itu meniingkat, begitulah sifat pendapatan daerah dan terutama dari PAD. Maka kita harus melakukan intensifikasi pemungutan pajak daerah dan belanjanyanya saya harap bisa efisien, efektif. Makanya belanja pengawasan APIP terus kita tingkatkan menjadi 0,11 persen dari bayasan 0,5 persen,” tuturnya.
Pak Ben mengaku, sektor pendapatan yang akan digenjot untuk meningkatkan pendapatan misalnya PBB. PBB akan terus dilakukan entensifikasi dengan pokok hutang pokok bisa kita berikan diskon lebih baik lagi, sehingga masyarkaat bisa bayar pokok pajak di 2026 mendatang,” ungkapnya.
“BPHTB kita intensif kerjasama dengan ikatan notaris, ikatan PPAT, dengan pengembang perumahan untuk supaya BPHTB terus naik, terutama dari penjual secondary market,” tutupnya. (*)
Reporter: Tri Budi
Caption: Perwakilan Badan Anggaran yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel M. Yusuf memberikan sambutan saat Rapat Paripurna di DPRD Tangsel, Kamis, 31 Juli 2025. Tri Budi/Bantenekspres.co.id
Hastag: