SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemkot Serang menegaskan komitmennya untuk melakukan revitalisasi total Pasar Induk Rau (PIR) pada tahun 2026.
Langkah ini direncanakan seiring dengan upaya pengambilalihan penuh pengelolaan pasar dari pihak ketiga, yakni PT Pesona, yang selama ini menjadi operator pengelola pasar.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menyampaikan bahwa pembangunan ulang PIR merupakan bagian dari agenda besar penataan pasar yang kini sedang dipercepat tahap awalnya melalui pemindahan pedagang kaki lima ke area dalam pasar.
“Nanti di tahun 2026 insyaallah kita akan membangun pasar ini dan akan kita bongkar. Makanya ini kita mengejar percepatan,” kata Budi kepada wartawan, Rabu 30 Juli 2025.
Ia menjelaskan, percepatan ini tidak hanya menyangkut relokasi pedagang, tetapi juga berkaitan dengan penyusunan rencana besar pembangunan pasar, termasuk penyelesaian aspek hukum atas status kepemilikan dan pengelolaan pasar.
“Ini upaya pemerintah untuk mengambil alih Pasar Rau, menjadi milik pemerintah kembali. Nah dari situ kita buat perencanaan dari perubahan, karena kuncinya adalah perencanaan dulu agar kita lebih kuat, dari sisi hukumnya agar kita tidak di-PTUN,” tegasnya.
Budi juga memberi sinyal bahwa hubungan kontraktual antara Pemerintah Kota Serang dengan PT Pesona akan diputus apabila proses pengambilalihan berhasil dilakukan secara sah.
“Artinya, kalau diambil alih, maka kontrak PT Pesona dengan Pemkot Serang akan diputus,” katanya.
Sementara itu, Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menyampaikan bahwa perencanaan pembangunan pasar akan didasarkan pada kajian teknis dan legal yang matang.
Ia juga menyebut bahwa PT Pesona masih memiliki kewajiban dalam memperbaiki kondisi fisik pasar yang telah dikelola selama bertahun-tahun.
“Kalau menurut PT Pesona, sebelum kita jauh hari memindahkan (pedagang), beliau meyakinkan bahwa secara struktur pasar ini kuat. Tinggal perbaikan-perbaikan seperti lantai dan lainnya, karena yang mengetahui pastinya dari PT Pesona,” jelas Wahyu.
Terkait pengelolaan yang akan diambil alih, Wahyu menekankan bahwa seluruh langkah Pemkot akan didampingi oleh Kejaksaan sebagai pengawal hukum.
“Jadi gini, di kontrak itu kan ada hak dan kewajiban. Kita juga sudah banyak berkoordinasi dengan PT Pesona. Tentu nanti akan melalui pendampingan dari kejaksaan, agar apapun yang dilakukan oleh wali kota tidak melanggar aturan atau kesepakatan,” terangnya.
Wahyu juga mengapresiasi langkah PT Pesona yang telah mulai melakukan perbaikan fisik di area pasar, sebagai bagian dari tanggung jawab dalam masa transisi.
“Yang sudah dilakukan di dalam, yaitu perbaikan dari mulai sirkulasi udara, lampu-lampu, dan los sudah dilakukan perbaikan oleh PT Pesona,” tambahnya.
Rencana revitalisasi Pasar Induk Rau ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang Pemkot Serang untuk menata kawasan pasar secara menyeluruh, menjadikannya lebih layak, aman, dan tertib.
Pemindahan pedagang kaki lima yang dilakukan sejak 29 Juli lalu disebut sebagai langkah awal dari program ini, sebelum proses hukum dan teknis perencanaan pembangunan dimulai pada tahun 2026. (*)
Reporter: Aldi Alpian Indra