Langgar Perwal, Puluhan Truk Bertonase Besar Ditilang Dishub Kota Tangsel

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan berbincang dengan sopir truk saat meninjau razia truk di Jalan Raya Serpong, Kecamatan Setu, Rabu 30 Juli 2025. Foto : Miladi Ahmad/Bantenekspres.co.id

SETU,BANTENEKSPRES.CO.ID – Puluhan truk ditilang Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel bersama Sat Lantas Polres Tangsel dan TNI.

Razia yang dilaksanakan di Jalan Taman Makam Pahlawan Seribu, Setu, tepatnya di dekat pertigaan Hutama Karya (HK) tersebut dipimpin Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsa dan Sekretaris Dishub Kota Tangsel Ika, Rabu, 30 Juli 2025.

Bacaan Lainnya

Penilangan tersebut dilakukan lantaran truk melanggar Peraturan Walikota (Perwal) 58 Tahun 2019 tentang pembatasan operasional mobil barang.

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, pihaknya bersama kepolisian, Detasemen polisi militer (Denpom) dan Kejari Tangsel melakukan razia gabungan terhadap kendaraan yang yang overload atau lebih dari 2 sumbu yang melintasi wilayah Tangsel dan melanggar aturan yang seharusnya.

“Truk hanya boleh melintas dari jam 10 malam sampai jam 5 subuh tapi, sampai jam 11 siang ini masih ada juga mobil overload yang melintasi,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 30 Juli 2025.

Pilar menambahkan, pihaknya juga sudah memiliki peraturan walikota (Perwal) nomor 58 tahun 2019 terkait pembatasan operasional mobil-mobil kendaraan besar di wilayah Kota Tangsel.

“Dalam Perwal ini diatur bahwa kendaraan atau mobil barang dilarang beroperasi dari pukul 05.00 – 22.00 WIB untuk kendaraan muatan sumbu terberat (MST) lebih dari 8 ton,” tambahnya.

Pilar mengaku, razia tersebut rutin dilakukan dan tahun ini sudah 7 kali dilakukan dan setelahnya jumlah pelanggar menurun. “Mungkin pengemudi truk yang tahu bahwa di Tangsel kontrolnya cukup ketat,” jelasnya.

Penyuka olahraga sepakbola tersebut mengimbau kepada perusahaan penyedia logistik atau pemilik truk atau pengendara tidak menyalahi aturan. Pasalnya, pihaknya akan melakukan tindakan yang ketat, keras dan juga pelanggara akan dikenakan sanksi berupa denda melalui pengadilan.

“Kami wajib melakukan tindakan tegas karena ini kepentingannya untuk masyatakat demi keselamatan di jalan raya dan terutama pengendara motor khawatir terjadi kecelakaan lalulintas karena mobil truk ini berkendara disaat jam rawan dan sedang padat,” tuturnya.

Pilar mengaku, sanksi bagi pelanggar adalah denda uang berupa tilang dan penahanan STNK dan harus melalui proses pengadilan. “Mudah-mudahan Tangsel bisa jadi contoh penindakan yang benar-benar serius dan memenuhi aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Bapak satu anak ini menuturkan, bila pengemudi atau truk yang terjaring dirazia terus menerus melanggar bisa saja truk akan ditahan dan ada proses lainnya, pemilik truk juga akan dipanggil.

“Kalau mobil tetap melanggar bisa saja truk ini akan dilarang melaintas di wilalayah Tangsel. Kami akan koordinasi dengan Polda juga bahwa truk-truk ini adalah mobil bermasalah untuk ditindak lanjuti. Apakah pihak terkait bisa melakukan pencabutan izin truk dan lainnya,” tuturnya.

“Salah satu dampak truk overload adalah kerusakan jalan tapi, kerusakan ini tidak seperti daerah lain yang sering dilintasi truk besar. Namun, lebih kepada kecelakaan lalulintas dan keselamatan jalan,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Keselamatan pada Dinas Perhubungan Kota Tangsel Budi Jatmiko mengatakan, dalam razia tersebut pihaknya berhasil menilang puluhan truk yang overload. “Ada 20 kendaraan truk yang terjaring razia. Jenis kendaraan bervariasi ada, truk tronton dan kendaraan barang sumbu 3,” ujarnya.

Pria yang hiasa disapa Bujat tersebut menuturkan, bagi truk yang melanggar akan mendapat sanks tilang baik dari Dishub dan polisi.

“Truk yang diatas 8 ton dilarang melintas.
Di lokasi ini ada exit tol dan ada yang perbatasan, disini jalur kendaraan berat dan nanti akan razia lagi tempatnya random,” tuturnya.

Penyuka olahraga bukutangkis tersebut menuturkan, selama 2025 pihaknya sudah 7 kali melaksanakan razia dan ada sekitar 140 kendaraan yang ditilang.

“Masih banyak kendaraan yang bandel namun, kita tetap imbau dan berjasama dan polisi, Kejari dan Denpom untuk melaksanakan razia,” ungkapnya.

“Rata-rata alasan truk tetap melintas ini bukan karena tidak tahu tapi, mereka bandel dan coba-coba. Keterbatasan kita juga belum ada lahan pengandangan truk,” tutupnya.

Diketahui, pembatasan operasional mobil barang di Kota Tangsek berlaku dari pertigaan Gading Serpong hingga pertigaan Taman Tekno. Dalam Perwal ini diatur bahwa kendaraan atau mobil barang dilarang beroperasi dari pukul 05.00 – 22.00 WIB untuk kendaraan muatan sumbu terberat (MST) lebih dari 8 ton

Dalam Perwal yang ada, truk bertonase lebih dari 8 ton bukan dilarang melintas tapi, jam operasinya yang diatur. (*)

Reporter: Tri Budi

Pos terkait