Ditunjuk Jadi Ketua GTRA, Andra Soni Akan Fokus Penataan Lahan Terlantar

Gubernur Banten Andra Soni foto bersama Kepala Kanwil BPN Banten Sudaryanto dan jajaran pada Rakor GTRA di kantor BPN Banten, Rabu 30 Juli 2025.

SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Gubernur Banten Andra Soni ditunjuk menjadi  Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria atau GTRA Banten. Usai menerima mandat itu, Andra langsung menggelar Rakor di Aula Baduy, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu 30 Juli 2025.

Andra mengatakan bahwa rapat itu menjadi langkah awal untuk merumuskan strategi konkret dalam penataan lahan serta redistribusi tanah bagi masyarakat. Hal ini juga menunjukkan komitmennya untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria di Provinsi Banten.

Bacaan Lainnya

 

“Ini adalah rapat pertama saya, dan hari ini akan ada rapat panjang membahas program reforma agraria di Provinsi Banten tahun ini,” katanya.

 

Ia menuturkan, dalam rakor tersebut, salah satu fokus utama adalah penataan lahan terlantar. Andra Soni menyebut, lahan tersebut harus segera dimanfaatkan untuk kepentingan negara maupun masyarakat.

 

Andra Soni mengaku bahwa dirinya menekankan reforma agraria di Provinsi Banten bisa berjalan sesuai harapan pemerintah, sekaligus mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI.

 

Andra Soni juga menekankan pentingnya kesepahaman antar instansi serta koordinasi lintas sektor untuk memastikan kebijakan berjalan efektif.

 

“Kami punya satu kesepahaman. Selanjutnya tinggal bagaimana semua pihak, mulai dari pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota, berkoordinasi dengan baik agar program reforma agraria ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto mengatakan rakor tersebut membahas permasalahan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Provinsi Banten. Sudaryanto menyebut sesuai arahan Gubernur Banten Andra Soni, GTRA di Provinsi Banten menyatakan siap mengawal penyelesaiannya.

 

“Percepatan reforma agraria di Provinsi Banten harus memberikan kepastian hukum, penataan akses, penataan aset dan membuka peluang bagi peningkatan ekonomi masyarakat,” katanya.

 

Melalui rakor ini, Pemerintah Provinsi Banten bersama BPN berkomitmen mempercepat redistribusi tanah untuk menumbuhkan kepastian hak atas tanahnya. (*)

 

Reporter: Syirojul Umam

Pos terkait