Bupati Tangerang Siapkan Perbup untuk Atur Pendanaan Koperasi Merah Putih 

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid, memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu, 30 Juli 2025.

TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid telah menerima peraturan peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.

Isinya, soal aturan pendanaan koperasi desa dan kelurahan merah putih terkait bunga pinjaman sebesar 6 persen per tahun.

Bacaan Lainnya

Maesyal mengatakan, pemerintah daerah akan segera menggodok Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang. Aturan turunan ini menjadi panduan bagi koperasi desa dan kelurahan merah putih untuk pendaan operasional.

“Kita juga rumuskan sekarang sedang dalam proses rancangan Peraturan Bupati. Setelah terbit perbupnya kita akan tuangkan lagi dalam surat keputusan bupati sebagai peraturan perundangan di tingkat Kabupaten Tangerang,” katanya kepada bantenekspres.co.id, Rabu, 30 Juli 2025.

Sebelum diterbitkan Perbup, kata Maesyal, pemerintah daerah akan melakukan bimbingan teknis (Bimtek) untuk pengurus koperasi merah putih. Hal ini untuk menopang pengetahuan tentang permodalan, perkoperasian, dan pelaporan keuangan.

“Dalam waktu dekat kita akan rumuskan dan kita akan melaksanakan bimtek kepada ketua koperasi sebanyak 274 desa dan kelurahan. Kita mohon doanya juga kepada kawan-kawan wartawan sebagai kontrol sosial dan tanggung jawab bersama mensukseskan koperasi merah putih,” jelasnya.(*)

Reporter: Asep SunaryoBBupbubup

Pos terkait