Puluhan Kendaraan Telat Bayar Pajak Terjaring Razia Samsat Ciputat

Petugas dari Samsat Ciputat memeriksa masa berlaku pajak kendaraan bermotor saat razia di Jalan Siliwangi Pamulang, Selasa, 29 Juli 2025. Samsat Ciputat For Bantenekspres.co.id

PAMULANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinisi Banten melalui UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Ciputat menggencarkan penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB).

Selasa, 29 Juli 2025 dilaksanakan razia pajak kendaraan di Jalan Siliwangi Pamulang, tepatnya di depan alun-alaun Pamulang. Razia kendaraan sering dilakukan untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut dilakukan karena masih ada anggapan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor tidak penting. Sehingga mereka perlu diingatkan pentingnya membayar pajak dan salah satunya pajaknya untuk pembangunan.

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Ciputat Beny Pribadi mengatakan, pihaknya kembali melaksanakan razia pajak kendaraan bermotor setelah lama tidak dilakukan.

“Razia hari ini di Jalan Siliwangi Pamulang dan kita berhasil menjaring 50 kendaraan yang telat bayar pajak. Yakni, 45 kendaraan roda 2 dan 5 kendaraan roda 4,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Selasa, 29 Juli 2025.

Beny menambahkan, kendaraan yang terjaring tersebit lantaran pemiliknya telat bayar pajak. Ada 5 pemilik kendaraan yang langsung bayar pajak di lokasi. Pasalnya, saat razia pihaknya juga menyediakan mobil Samsat Keliling di lokasi.

Penyuka olahraga bulutangkis tersebut menjelaskan, saat razia pihaknya menemukan masa berlalu pajak sejumlah kendaraan telah habis atau mati. “Namun, paling lama mati masa berlaku pajaknya hanya sekitar 3 tahun saja,” tambahnya

Menurutnya, selain melakukan pemeriksaan PKB, petugas juga memberikan sosialisasi terkait dengan Keputusan Gubernur Banten nomor 286 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Pokok dan atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 6 Juli sampai 31 Oktober 2025 mendatang.

“Ada juga Keputusan Gubernur Banten Nomor 322 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Pokok PKB bagi kendaraan Bermotor Mutasi Masukin dari Luar Provinsi Banten,” tuturnya.

Beny mengungkapkan, razia kerap dilaksanakan untuk mengingatkan masyarakat supaya disiplin dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

“Diharapkan masyarakat dapat membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu, sehingga kedepannya tunggakan pajak kendaraan bermotor di Banten dan khususnya di Kota Tangsel dapat berkurang,” tutupnya. (*)

Reporter: Tri Budi

Pos terkait