Empat Opang Pelaku Persekusi Ibu dan Balita Jadi Tersangka

Kapolresta Tangerang Kombespol Andi Muhammad Indra Waspada (memegang mikrofon) memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis kasus di Mapolresta Tangerang, Selasa, 29 Juli 2025. Humas Polresta For bantenekspres.co.id

TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Polresta Tangerang menetapkan empat tersangka dalam persekusi penumpang ojek online. Keempatnya memaksa ibu dan bayi turun dari mobil ojek online saat hujan deras di Stasiun Tigaraksa, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

Empat tersangka yang berprofesi sebagai ojek pangkalan (Opang) yakni, A (53), N (52), J (63), dan JU (49). Aksi paksa menurunkan penumpang terekam kamera gawai warga berdurasi 20 detik. Nampak, seorang ibu dan bayi terpaksa turun setelah cekcok dengan Opang.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Tangerang Kombespol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, tersangka melakukan ancaman kekerasan dengan membentak, memaksa, membuka pintu mobil dan mengintimidasi korban dengan membawa pecahan selkon.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, empat orang terperiksa menjadi tersangka. Salah satu tersangka mengancam akan mengempiskan ban mobil agar korban turun,” kata Indra, Selasa, 29 Juli 2025.

Hasil pemeriksaan, kata Indra, didapati fakta bahwa tersangka membawa pecahan batu bata ringan dan memaksa korban turun. Istri pelapor, Sharon Manuela Zeruya Ruru, meminta agar tersangka mengedepankan perasaan. “Pelapor meminta agar tersangka mengedepankan perasaan karena korban membawa bayi yang berusia 6 bulan. Tapi oknum ojek pangkalan tak mengindahkan, tetap memaksa korban turun,” jelasnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan dan/atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun.(*)

Reporter: Asep Sunaryo

Pos terkait