TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang belum menerima tembusan hasil laboratorium dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Cek laboratorium ini dilakukan kementerian di empat lokasi pabrik, tiga di Kecamatan Cikupa dan satu di Kecamatan Pasarkemis. Yakni, pabrik pewarna tekstil PT Biporin Agung, dua pabrik baja PT Power Steel Mandiri dan PT Power Steel Indonesia, serta gudang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Pasarkemis, CV Noor Annisa Kemikal.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) pada DLHK Kabupaten Tangerang Ari Marogo mengatakan, hasil laboratorium yang dilakukan kementerian belum mendapatkan tembusan.
“Kita belum mendapat tembusan dari kementerian hasil laboratoriumnya,” katanya kepada Tangerang Ekspres, Selasa, 29 Juli 2025.
Empat perusahaan di Kabupaten Tangerang diambil sampel tanah dan air sebelum dipasang plang pengawasan khusus oleh kementerian. Kata Margo, sanksi administrasi, denda hingga pidana bisa menjerat empat perusahaan.
“Sanksinya menunggu hasil laboratorium sebagai alat bukti kedua. Para saksi dari perusahaan sudah dimintai keterangan tinggal hasil laboratorium untuk penetapan sanksinya,” jelasnya.(*)
Reporter: Asep Sunaryo