CIPONDOH,BANTENEKSPRES.CO.ID — Meski sudah di segel Satpol PP Kota Tangerang, aktivitas para pekerja proyek bangunan tujuh lantai di Jalan KH Hasyim Asyari, Kecamatan Cipondoh, PP Kota Tangerang, terus berlangsung.
Berdasarkan pantauan, Selasa, 29 Juli 2025, terlihat pihak pelaksana tetap melanjutkan proses pengerjaan bangunan tersebut. Padahal saat jajaran anggota DPRD Kota Tangerang melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pihak pelaksana diminta sempat menunda proses pengerjaan bangunan milik PT Antar Mitra Sembada (AMS). Sebab, peruntukan bangunan tersebut menyalahi tata ruang kota.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi mengungkapkan, pihaknya akan memanggil pihak PT AMS atau pemilik bangunan tujuh lantai tersebut. Sebab, waktu Sidak sidak yang dilaksanakan pada Kamis, 24 Juli 2025 lalu ditenukan bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang terkait peruntukannya. Menurutnya, di sepanjang Jalan KH Hasyim, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang ini peruntukannya hanya untuk bidang jasa dan perkantoran. Namun, pihaknya menemukan adanya ruang gudang di lantai 1 dan 2 yang cukup besar.
“Di Jalan KH Hasyim Asryaribitu peruntukannya hanya untuk jasa dan perkantoran saja. Tapi ini malah ada untuk gudang, ini melanggar aturan, makanya akan kita panggil,” ungkap Junadi.
“Kemarin itu pihak pelaksana juga bilang bangunan ini selain perkantoran untuk gudang farmasi juga, tapi Izinnya hanya perkantoran saja. Ini juga sudah salah,” tandasnya.
Dia juga menilai, bangunan gardu listrik dan Pos Satpam di batas depan pinggir Jalan raya melanggar aturan. Jajaran DPRD Kota Tangerang meminta pemilik atau pelaksana agar bangunan gardu listrik dan pos satpam dibongkar.
“Kita sudah minta dibongkar dan pelaksana siap membongkar secara mandiri,” ujarnya
Bangunan gardu listrik tersebut hingga saat ini belum juga dilakukan pembongkaran. Salah satu pekerja proyek bangunan tersebut mengatakan, bahwa pimpinan proyek belum meminta untuk melakukan pembongkaran kepada para pekerja.
“Kita mah kerja, terkait pembongkaran gardu listrik kita gak tau,” ungkap salah satu pekerja saat ditemui, Selasa, 29 Juli 2025.
Menurut pekerja yang enggan menyebutkan namanya itu, pimpinan proyek saat ini tidak ada di lokasi. Terkait adanya pelanggaran proyek tersebut dia tidak mengetahuinya.
“Orangnya gak ada mas,” ucapnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, bangunan tujuh lantai milik Roy Rahmat Lembong atas nama PT AMS tersebut disegel Satpol PP saat sidak jajaran DPRD Kota Tangerang. Sebab, proyek tersebut meski memiliki ijin pada proses pengerjaannya dan peruntukannya melanggar Perda. Pada papan segel yang terpasang, terdapat tiga pelanggaran dianataranya, Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Kemudian Perda Nomor 10vTahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.(*)
Reporter : Abdul Aziz