Biro Hukum Setda Banten Sebut Masih Ada 21 Perda Belum Miliki Pergub

Wawancarana Plt Kepala Biro Hukum Setda Banten, Hadi Prawoto saat diwawancarai di di Pendopo Lama, Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa 29 Juli 2025.

SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Banten mencatat, terdapat 21 peraturan daerah (Perda) pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum memiliki peraturan gubernur (Pergub).

Pergub tersebut dibuat untuk menjabarkan dan mengatur lebih lanjut secara teknis atau memberikan rincian dari ketentuan yang ada dalam Perda, sehingga Perda dapat diimplementasikan secara efektif.

Bacaan Lainnya

Plt Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Hadi Prawoto mengatakan, bahwa saat ini pihaknya tengah menginventarisir Perda yang sudah dikeluarkan oleh DPRD Banten dan Gubernur Banten, namun belum didukung oleh pergub. Berdasarkan catatan, masih ada 21 Perda yang perlu dibuatkan pergub.

“Sesuai arahan pak Gubernur yang meminta agar Perda yang ada segera dibuatkan Pergubnya,” katanya saat ditemui di Pendopo Lama, Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa 29 Juli 2025.

Lebih lanjut, kata Hadi, sudah ada tiga Perda yang sangat urgen untuk dibuatkan Pergub, yaitu Perda tentang perlindungan anak dan perempuan, penanaman modal, dan kemajuan kebudayaan.

“Tiga Perda ini yang sudah masuk draftnya untuk segera dibuatkan Pergub,” ujarnya.

Namun untuk Perda lainnya, perlu ada komunikasi langsung dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan.

Ia juga berharap agar OPD terkait dapat segera membuat draft pergub, dan disampaikan ke Biro Hukum Setda Banten.

“Yang merasa sudah ada Perda tapi belum ada Pergub sampaikan ke biro hukum untuk diproses pergubnya. Kita tidak bisa paksa itu tergantung OPD, masalahnya untuk buat legal draft pergub juga tidak sembarangan,” ungkapnya.

Dikatakan Hadi, Perda yang sudah dikeluarkan pada dasarnya tetap bisa berjalan, hanya saja dalam draft tersebut hanya bersifat umum. Adapun rincian pelaksanaan dapat dijelaskan dalam Pergub tersebut. Sehingga Perda dapat diimplementasikan secara efektif.

“Perda tetap bisa jalan, tapi kadang sifatnya umum, tapi kalau ada pergubnya kan lebih rinci pelaksanaan. Misalnya tentang penanaman modal kan belum dijelaskan rinciannya seperti apa dalam Perda,” paparnya. (*)

Reporter: Syirojul Umam

Pos terkait