CIPOCOK, BANTENEKSPRES.CO.ID – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, bereaksi cepat terhadap mencuatnya kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum guru di SMP Negeri 9 Kota Serang. Ia menyatakan kegeramannya dan menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemberhentian tidak hormat terhadap pelaku jika terbukti bersalah.
“Saya langsung memanggil semua pihak dan mengumpulkan bukti-bukti. Ini penting agar kejadian serupa tidak terjadi di sekolah lain,” ujar Budi saat ditemui wartawan, Kamis 24 Juli 2025.
Kasus ini menjadi perhatian serius Pemkot Serang, mengingat pelaku diduga menyasar lebih dari satu siswa, baik laki-laki maupun perempuan, melalui aktivitas ekstrakurikuler. Wali Kota menyatakan telah menginstruksikan agar proses klarifikasi dan penindakan dilakukan secepat mungkin.
“Saya sudah perintahkan agar besok dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak terkait untuk dibuatkan BAP. Ini pelanggaran berat dan bukan yang pertama. Setelah itu akan diproses oleh Inspektorat,” tegasnya.
Budi menegaskan bahwa apabila proses pemeriksaan telah rampung dan dokumen sudah di meja kerjanya, ia tidak akan ragu memberikan sanksi tegas.
“Insyaallah akan ada pemecatan, atau pemberhentian secara tidak hormat. Itu sanksi dari saya,” tandasnya.
Budi juga menjelaskan bahwa status oknum guru yang dilaporkan saat ini masih nonjob, dengan status sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun, ia menegaskan bahwa ASN maupun P3K yang melakukan pelanggaran tetap akan diproses dan tidak mendapat perlakuan khusus.
“Mau P3K atau ASN, kalau terbukti bersalah, ya kita tindak tegas,” ujarnya.
“Pelecehan itu tidak ada yang bagus. Ini bukan sekadar kesalahan, tapi kejahatan. Kita harus berdiri untuk melindungi anak-anak kita dari pelaku seperti ini,” pungkasnya. (*)