Belum Bisa Pinjam Ke Bank, Simpanan Pokok Dan Wajib Pengurus Jadi Modal Usaha KDMP

Kepala Diskoumperindag Kabupaten Serang Adang Rahmat saat ditemui wartawan kemarin, di Allisa Resort Anyer, Kecamatan Anyer, pada acara pelatihan pengurus dan pengawas KDMP. Foto : Agung Gumelar

SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Kabupaten Serang, untuk sementara ini bisa memakai simpanan pokok dan wajib pengurus dari masing-masing KDMP, untuk kebutuhan modal bisnisnya yang akan dijalani.

Pasalnya, belum ada informasi lebih lanjut yang disampaikan pemerintah pusat terkait kapan KDMP, bisa melakukan pengajuan pinjaman untuk modal usaha ke Bank Himbara.

Bacaan Lainnya

Kepala Diskoumperindag Kabupaten Serang Adang Rahmat mengatakan, belum ada informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat, terkait kapan KDMP mulai bisa mengajukan peminjaman modal usaha kepada Bank Himbara.

Sementara ini, permodalan berasal dari simpanan pokok dan wajib masing-masing KDMP untuk bisa melakukan kegiatan usahanya.

“Sekarang mungkin lagi diusahakan, sementara pakai simpanan pokok dan wajib masing-masing KDMP, bisa digunakan untuk kegiatan modal usahanya. Sehingga, kita tidak berbicara permodalan dulu, kita latih dulu mereka supaya paham dan tidak bingung harus buka usaha apa dan cara pengajuannya nanti,” katanya, Kamis 24 Juli 2025.

Adang mengatakan, pengajuan modal ke Bank Himbara itu disesuaikan dengan core bisnis dari KDMP, dengan melampirkan beberapa persyaratan yang telah ditentukan pihak bank.

Misalnya, KDMP mengajukan peminjaman modal usaha sebesar Rp1 miliar dengan mencantumkan apa saja kebutuhannya, nanti pihak bank akan survei ke lapangan untuk memastikan kebenarannya.

“Tapi kita tidak tahu kapan bisa diajukannya, yang pasti KDMP menyiapkan persyaratannya aja dulu, berapa jumlah yang ingin dipinjamnya nanti pihak bank yang survei. Contohnya, KDMP pinjem modal Rp1 miliar, ternyata setelah di cek dan survei ke lapangan kegunaannya hanya Rp100 juta ya itu yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan,” ujarnya.

Disinggung soal adanya informasi aset desa yang jadi jaminan peminjaman permodalan ke bank, Adang menegaskan, tidak ada aset desa yang jadi jaminan terhadap peminjaman modal usaha KDMP ke pihak bank.

Apabila dari persyaratan peminjaman tercantum harus ada jaminan, maka ketua KDMP dan kepala desa harus bisa memenuhinya namun tidak boleh pakai aset desa.

“Tidak ada jaminan aset desa, kalaupun misalkan dari persyaratan di bank harus menggunakan jaminan, bisa menjaminkan hak milik misalkan punya kades atau ketua koperasinya. Mereka yang bertanggungjawab, tidak ada hubungannya dengan aset desa, takutnya salah persepsi saya pastikan tidak ada,” ucapnya.

Dikatakan Adang, 326 desa sudah terbentuk KDMP namun hanya 20 persen yang memiliki gedung sebagai kantor, sisanya ada yang masih mencari, memakai rumah kepala koperasinya, hingga numpang di balai desa.

Meskipun masih belum punya kantor, namun tidak menggangu kegiatan usahanya karena masih berjalan tidak ada yang mangkrak.

“Usahanya masih berjalan tidak terganggu, sembari mereka mencari-cari untuk kantornya, sementara buka usahanya ada yang di balai desa, rumah kepala koperasinya, dan lain sebagainya. Kalau yang sudah punya kantor ini, sifatnya sewa tidak tetap,” tuturnya. (*)

Pos terkait