TPSA Dengung Diduga Jadi Tempat Pembuangan Sampah dari Luar Lebak

 Petugas sampah di TPSA Dengung Maja usai merapihkan sampah yang menumpuk, kemarin. Foto: Ahmad Fadilah

RANGKASBITUNG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Sejumlah Masyarakat di Rangkasbitung menduga tempat pembuangan sampah akhir (TPSA) Dengung yang berada di perbatasan Kecamatan Rangkasbitung – Maja menjadi tempat pembuangan sampah dari luar Kabupaten Lebak tanpa izin. Hal ini diduga dilakukan oleh oknum pengelola sampah di TPSA setempat.

Supardi, warga Rangkasbitung mengatakan, banyak warga sekitar dan internal TPSA yang melaporkan jika ada beberapa kendaraan yang membuang sampah berasal dari Tangerang dan Tenjo Bogor. Padahal, sudah jelas pemkab Lebak tidak melakukan kerjasama pembuangan sampah dari luar daerah. Sehingga, sampah yang dari Tangerang dan Tenjo tersebut, ulah dari oknum pengelola sampah di TPSA.

Bacaan Lainnya

“Iya jika melihat skema dan tekhnis pengelolaan sampah di TPSA Dengung saat ini, memang hal ini sangat memungkinkan untuk dicurangi, sehingga kebocoran PAD dari TPSA ini sangat besar,” kata Supardi kepada wartawan di Rangkasbitung, Rabu 22 Juli 2025.

Menurut dia, pembuangan sampah dari luar daerah ini diduga sudah berlangsung cukup lama dan hanya menguntungkan segelintir orang saja. Dan jika benar, hal ini sudah merugikan Pemkab Lebak.

“Kami minta ada pengawasan yang ketat dari Dinas terkait, jika perlu ada aturan secara digital agar siapa saja yang membuang sampah Ke TPSA Degung dapat terdeteksi secara digital, bukan hanya laporan manual saja. Karena laporan manual bisa rubah oleh pengelola TPSA, ” ujarnya.

Terpisah, Iwan Sutikno, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Sampah Kabupaten Lebak mengaku tidak mengetahui jika ada sampah dari luar Lebak dibuang ke TPSA Dengung Maja.

“Pernah juga yang kami dengar mobilnya dari Tenjo tapi sampahnya berasal dari Maja, bukan Sampahnya dari Tenjo Bogor,” kata Iwan, kepada wertawan, Rabu 22 Juli 2025.

Namun demikian, kata Iwan, dia akan menelusuri informasi ini. Karena, perbuatan ini jelas ilegal karena pembuangan sampah dari luar Lebai harus dilakukan kerjasama antar daerah bukan antar pengelola apalagi pribadi.

“Memang ada pengelola sampah yang sudah MoU dengan kita, tapi dalam MoU tersebut pengelola sampah dilarang membawa sampah dari luar daerah, jika dilanggar akan kami putus kerjasamanya,” tegas Iwan.

Untuk pengelolaan sampah di TPSA Dengung, lanjut Iwan, memang sudah direncakan ke depan akan memakai barcode khusus untuk setiap kendaraan yang masuk membawa sampah.

“Penerapan barcode ini memang untuk mencegah kebocoran pada PAD TPSA Dengung, karena selama ini baru dilakukan pencatatan secara manual saja oleh petugas catat di TPSA setempat,” ucapnya.(*)

Reporter: Ahmad Fadilah

Pos terkait