Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati Lebak Dianggarkan Rp2,1 Miliar

Rumah dinas Bupati Lebak yang akan direnovasi dengan anggaran Rp2,1. miliar.

RANGKASBITUNG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Lebak akan melakukan rehabilitasi rumah dinas bupati dengan alokasi anggaran sebesar Rp2,1 miliar. Rehabilitasi dilakukan, karena terjadi kerusakan pada beberapa titik bagian atap dan dinding.

Kepala DPUPR Lebak, Irvan Suyatuvika menyatakan, kerusakan bangunan mencapai 35-45%, terutama pada bagian atas bangunan dengan komponen kayu yang sudah lapuk.

Bacaan Lainnya

“Untuk kegiatan rehabilitasi fisik saja, dananya sekitar Rp1,9 miliar. Jika ditotal dengan DED dan pengawasan, nilainya sekitar Rp2,1 miliar,” kata Irvan Suyatufika, kepada wartawan di Rangkasbitung, Rabu 22 Juli 2025.

Rumah dinas tersebut, kata Irvan, merupakan bangunan cagar budaya yang dilindungi, sehingga proses rehabilitasinya memerlukan pendekatan berbeda.

“Iya, setiap langkah harus dikonsultasikan dan disetujui oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya di tingkat provinsi untuk memastikan nilai historis bangunan tetap terjaga,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR Lebak, Hendro menambahkan, proses rehabilitasi ini akan dilakukan dengan sangat hati-hati dan teliti untuk memastikan bahwa bangunan tetap terjaga keasliannya.

Menurutnya, proyek ini terdiri dari tiga komponen, yaitu penyusunan Detail Engineering Design (DED), jasa konsultasi pengawasan, dan pekerjaan konstruksi utama.

“Proses rehabilitasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas bangunan dan melestarikan nilai-nilai historisnya, sehingga dapat dinikmati oleh masyarakat Lebak dan generasi mendatang,” ucapnya. (*)

Reporter: A. Fadilah

 

 

Pos terkait