TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.ID – Koperasi Desa atau Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih di Kabupaten Tangerang baru satu yang punya kantor, punya usaha, punya modal dan struktural kepengurusan jelas. Sisanya di desa maupun kelurahan baru sebatas menerima legalitas berupa Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementerian Hukum).
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang RD Anna Ratna Maemunah diwawancarai Tangerang Ekspres. Kata dia, total sudah ada 246 Kopdes dan 28 Kopkel Merah Putih yang sudah mendapat legalitas dari kementerian. “Yang baru punya kantor, punya usaha itu Kopdes Sarakan, Kecamatan Sepatan, baru satu,” katanya, Rabu tanggal 23 Juli 2025.
Lanjut Anna, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro berperan di koperasi merah putih dalam hal pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan. Sehingga, kata dia, pengurus koperasi desa atau kelurahan merah putih memiliki pengetahuan yang mumpuni terkait perkoperasian..
“Jadi dinas koperasi melakukan pembinaan penyuluhan, juga melakukan bimtek untuk koperasi desa. Kebanyakan adalah orang yang punya literasi kurang terkait koperasi. Karena kebanyakan mereka masyarakat umum, pengusaha, yang terlibat di koperasi ini,” jelasnya.
Terkait dengan akses permodalan ke Bank Himpunan Negara (Himbara), Anna mengatakan, dinas hanya melakukan monitoring dan evaluasi dari sisi laporan keuangan dan digitalisasi koperasi. Sebab, akses modal langsung diberikan bank kepada koperasi merah putih tanpa ada rekomendasi atau perantara pemerintah daerah.
“Terkait akses modal ke Bank Himbara, itu langsung bisnis to bisnis antara bank dengan koperasi. Bank menyalurkan langsung ke koperasi dan koperasi bertanggung jawab terhadap pengembaliannya. Kami tugasnya melakukan monitoring dan evaluasi. Tugasnya memberikan pelatihan dan bimbingan teknis, nih laporan keuangan harus begini, nih digitalisasi begini, harapannya seluruh koperasi merah putih digitalisasi. Karena digitalisasi memudahkan akses perbankan,” paparnya.
Kendala yang umum ditemukan di lapangan selama Bimtek koperasi merah putih adalah tentang pengetahuan. Anna menyebutkan, pengurus belum memiliki pengetahuan koperasi yang mumpuni sehingga menjadi hambatan.
“Kendala umum pengetahuan, karena ini koperasi baru semuanya rata-rata belum punya pengetahuan mumpuni tentang koperasi. Kedua tentunya permodalan. Karena permodalan itu ada di anggota, ada simpanan pokok, ada simpanan wajib, itu jumlahnya belum terlalu banyak. Itu menjadi hambatan atau kendala bagi mereka untuk berinovasi,” jelasnya.
Namun, saat ini pemerintah daerah sudah menyiapkan koperasi merah putih percontohan di Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan. Hanya satu-satunya koperasi merah putih yang sudah operasional. “Sekarang kan sudah ada percontohan (Mock Up) Koperasi Merah Putih di Desa Sarakan, tinggal belajar ke sana, lihat tuh percontohannya. Belajar bagaimana mereka bisa mengembangkan dan memberdayakan koperasi melalui unit-unit usaha yang ada. Misalnya sembako, apotek,” jelasnya.(*)
Reporter: Asep Sunaryo