SETU,BANTENEKSPRES.CO.ID – DPRD Kota Tangsel menyelenggarakan rapat paripurna, Rabu, 23 Juli 2025. Rapat paripurna tersebut dalam rangka persetujuan DPRD terhadap rancangan peraturan kerja sama penanganan persampahan antara Pemkot Tangsel dengan Pemkab Pandeglang.
Dalam rapat tersebut DPRD menyetujui
terhadap rancangan peraturan kerja sama penanganan persampahan antara Pemkot Tangsel dengan Pemkab Pandeglang.
Ketua Pansus Amar mengatakan, pengelolaan sampah di Kota Tangsel menghadapi tantangan serius, baik dari sisi kapasitas fasilitas pengolahan, efektivitas tata kelola, hingga kesadaran masyarakat dalam pengurangan sampah dari sumber sampah.
“Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang yang menjadi satu satunya TPA di Kota Tangsel telah mengalami kelebihan kapasitas penampungan dan berdampak terhadap lingkungan,” ujarnya saat sambutan, Rabu, 23 Juli 2025.
Amar menambahkan, kondisi tersebut tentunya berpotensi terjadinya pencemaran udara terhadap lingkungan sekitar TPA Cipeucang dan pencemaran air sungai Cisadane, yang akhirnya akan mengganggu kesehatan masyarakat dan kerusakan lingkungan.
“Sebagai bagian dari upaya penyelesaian masalah persampahan secara
terintegrasi dan berkelanjutan, Pemkot Tangsel mengajukan usulan kerja sama antar daerah dengan Pemkab Pandeglang dalam penanganan persampahan Kota Tangsel di TPA Bangkonol Kabupaten Pandeglang,” tambahnya.
Selanjutnya melalui Surat Keputusan DPRD No. 100.3.1.2/8/DPRD/2025
tentang Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) kerja sama penanganan persampahan antara Pemkot Tangsel dengan Pemkab Pandeglang dan sesuai dengan rencana kerja pansus yang telah tertuang dalam hasil rapat Badan Musyawarah.
Panitia khusus telah melakukan tahapan
pembahasan, antara lain melakukan kajian terhadap rancangan perjanjian kerja sama
berkaitan dengan latar belakang dan tahapan atau proses kerja sama
penanganan sampah, mulai dari persiapan, penawaran, penyusunan kesepakatan bersama, penandatanganan kesepakatan bersama, sampai tahap persetujuan DPRD.
Menghadirkan narasumber dari Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha
Negara Kejaksaan Negeri Tangsel dalam pembahasan rencana kerja sama Kota Tangsel dengan Kabupaten Pandeglang sebagai langkah strategis untuk menjamin kepastian hukum, mencegah
permasalahan di masa depan.
“Serta memastikan bahwa kerja sama berjalan sesuai prinsip hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik, atas
masukan dari narasumber tersebut terdapat sekitar 35 persen rancangan
perjanjian kerja sama perlu diperbaiki dan disempurnakan,” jelasnya.
Amar mengaku, pansus juga telah melakukan kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Bandung Barat dan DPRD Kota Bandung, dalam rangka identifikasi praktik
terbaik kerja sama antar daerah dalam penanganan persampahan.
Juga untuk memberikan pemahaman perihal kerangka hukum, perjanjian kerja
sama, pembagian tanggung jawab dan model pembiayaan dalam kerjasama
daerah sehingga kerja sama daerah yang akan dilaksanakan tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan.
Melakukan peninjauan lapangan terhadap lokasi fasilitas pengelolaan sampah di TPA Bangkonol yang akan menjadi bagian dari rencana kerja sama antar daerah. “Dalam peninjauan lapangan ini, Panitia Khusus bertemu dengan Wakil Bupati Pandeglang, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang, Asisten II Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Pandeglang dan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang,” terangnya.
Menurutnya, dari hasil peninjauan lokasi dan pertemuan tersebut diperoleh informasi bahwa kondisi masyarakat sekitar TPA kondusif dan tidak ada penolakan signifikan. Kondisi TPA Bagkonol saat ini masih mencukupi untuk menampung tambahan volume sampah dari Kota Tangsel.
“Menyepakati draft final rancangan perjanjian kerja sama dengan TKKSD
Kota Tangsel dan menyampaikan hasil kajian rancangan perjanjian kerja sama kepada Wali Kota untuk ditindaklanjuti dan diberikan persetujuan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pembahasan dan kajian yang telah dilakukan, panitia khusus merekomendasikan kepada Rapat Raripurna DPRD Kota Tangsel untuk memberikan persetujuan kerja sama antar daerah dalam penanganan persampahan antara Kota Tangsel dengan Kabupaten
Pandeglang.
Menugaskan pemerintah kota untuk menindaklanjuti kerja sama tersebut
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. “Termasuk mendorong integrasi kebijakan ini ke dalam dokumen perencanaan daerah
(RKPD dan RPJMD),” tutupnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengucap syukur karena DPRD menyetujui rancangan peraturan kerja sama penanganan persampahan antara Pemkot Tangsel dengan Pemkab Pandeglang. “Alhamdullillah rancangan peraturan kerja sama ini disetujui DPRD,” ujarnya.
Pria yang biasa disapa Pak Ben tersebut menambahkan, nantinya Pemkot Tangsel akan memberikan bantuan keuangan kepada Pemkab Padeglang sebesar Rp40 miliar. Namun, bantuan tersebut akan diberikan selama 3 tahun anggaran tapi kerjasamanya selama 4 tahun.
“Tipping fee disepakati Rp250 ribu per ton, termasuk kompensasi dampak negatif (KDN) dan nantinya dikelola oleh Pamkab Pandeglang,” tambahnya.
Menurutnya, nantinya diharapkan bila kerjasama sama telah berjalan ditarget pihaknya bisa mengangkut sekitar 150 hingga 200 ton sampah tiap hari ke Pandeglang. Jumlah tersebut sesuai dengan kapasitas atau timbulan sampah yang ada di Kota Tangsel.
“MoU juga sudah duluan waktu jaman Ibu Iti dan sekarang spesifik kepada sampah, dan MoU-nya sudah diperbaharui dengan bupati sekarang,” terangnya.
“Sampah yang diprioritaskan yang dibuang adalah sampah baru dan Agustus diharapkan sudah mulai bisa buang sampah ke Pandeglang,” tutupnya. (*)
Reporter: Tri Budi