Tak Ada Tempat untuk Matel, Polisi Minta Warga Lapor Jika Ditarik Paksa di Jalan

Ketiga matel yang diamankan Polsek Sepatan untuk diberikan pembinaan, Jumat pekan lalu. Foto: Dokumentasi Polsek Sepatan

SEPATAN,BANTENEKSPRES.CO.ID -Polsek Sepatan, Polrestro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, menyatakan tidak ada tempat untuk debt collector atau biasa disebut matel (mata elang) di daerah hukum setempat.

Demikian ditegaskan Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, melalui Kanit Reskrim Polsek Sepatan Iptu Tri Sartoto, Selasa, 22 Juli 2025.

Bacaan Lainnya

“Sekira jam 3 siang, kami mengamankan 3 matel yang kami incar yang biasa beroperasi di Jembatan Kedaung, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Jumat pekan lalu,” tuturnya.

Diungkapkannya, 3 matel itu berinisial SA, usia 39 tahun. B, usia 46 tahun dan A, usia 49. Ketiga pria itu telah membuat surat pernyataan untuk tidak beroperasi dengan menarik motor di jalan di daerah hukum Polsek Sepatan.

“Identitas mereka pun sudah kami catat,” tegasnya.

Sejak itu, lanjut Tri Sartoto, ia bersyukur ketiga pria itu sudah tidak beroperasi di daerah hukum Polsek Sepatan sampai sekarang.

Ia pun meminta kepada masyarakat di daerah hukum Polsek Sepatan, untuk memberikan informasi bahkan membuat laporan polisi, bila menemukan aksi matel yang menarik kendaraan bermotor di jalan di daerah hukumnya.

“Kalau sampai ada penarikan motor di jalan, matel bisa kami proses hukum,” imbuhnya. (*)

Reporter: Zakky Adnan

Pos terkait