TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Selebgram Arnold Putra (AP) yang ditahan otoritas Myanmar sejak tahun 2024 lalu, tiba kembali ke Indonesia pada Senin, 21 Juli 2025. AP diterbangkan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 867 dari Bangkok, Thailand, dan mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 18.30 WIB.
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana menyampaikan, bahwa AP tercatat keluar dari wilayah Indonesia pada 13 Desember 2024 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Selebgram ini menggunakan paspor elektronik yang masih berlaku hingga tahun 2034
Setibanya di tanah air, kata Galih, AP bersama tim pendamping diarahkan menuju Tempat Pemeriksaan Keimigrasian Bandara Soekarno-Hatta secara terbatas dan terpisah dari penumpang umum.
“Pemeriksaan Dokumen Keimigrasian dilakukan secara terbatas guna mempertimbangkan aspek keamanan serta menjaga kenyamanan bagi penumpang reguler lainnya,” kata Galih dalam keterangannya.
Proses kepulangan AP merupakan hasil sinergi instansi antara Kementerian Luar Negeri serta Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Melalui koordinasi lintas instansi yang solid, seluruh rangkaian pemulangan mulai dari proses deportasi hingga pemeriksaan dokumen keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta berjalan lancar, aman, dan sesuai prosedur,” tandasnya.
Dia menambahkan, pemerintah Indonesia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Myanmar. Selain itu ucapan terima kasih dan penghargaan juga disampaikan kepada kepada seluruh pihak, baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung, atas kontribusinya dalam proses pembebasan tersebut.
Dia juga meminta kepada Arnold untuk lebih berhati-hati dan bijak saat berada di negara lain, khususnya yang tengah menghadapi situasi konflik internal.
“Diharapkan agar pengalaman ini menjadi pelajaran berharga dan tidak terulang kembali di masa yang akan datang,” ujarnya. .
Sebelumnya, AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal melalui perbatasan Thailand dan melakukan interaksi dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah militer Myanmar seperti People’s Defense Force (PDF) dan Karen National Liberation Army (KNLA).
Atas tuduhan tersebut, AP dijerat hukum oleh otoritas di Myanmar karena telah melanggar Undang-Undang Imigrasi 1947, Undang-Undang Anti-Terorisme, serta Undang-Undang Perkumpulan Terlarang Pasal 17 (2). Junta Militer Myanmar memvonis Arnold Putra dengan hukuman 7 tahun penjara di Insein Prison, Yangon.(*)
Reporter : Abdul Aziz