Polres Tangsel Tindak 348 Pelanggar, Paling Banyak Disaksi Tilang

Anggota Satlantas Polres Tangsel mensosialisasikan keselamatan berlalu lintas kepada pengendara di kawasan Serpong, Senin, 21 Juli 2025. Polres Tangsel For Bantenekspres.co.id  

SERPONG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Sepekan pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2025, Polres Tangsel menindak ratusan pelanggar lalulintas. Ratusan pelanggar tersebut baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Diketahui, sejak 14 Juli hingga 27 Juli 2025 mendatang Polres Tangsel melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2025. Kasi Huma Polres Tangsel AKP Agil mengatakan, sepekan pelaksanaan operasi patuh jaya pihaknya telah menindak sebanyak 348 pelanggar lalu lintas.

Bacaan Lainnya

“Dari jumlah tersebut, 107 pelanggar diberikan teguran, sementara 241 lainnya dikenai sanksi tilang, baik melalui tilang manual maupun tilang elektronik (E-TLE),” ujarnya kepada wartawan, Senin, 21 Juli 2025.

Agil menambahkan, dari jumlah tersebut pelanggaran didominasi oleh kendaraan roda dua sejumlah 182 pelanggaran. Jumlah tersebut meliputi pelanggaran tidak menggunakan helm, melanggar rambu dan melawan arus.

“Sementara itu, kendaraan roda empat terdapat 59 pelanggaran, terutama terkait pelanggaran rambu lalu lintas,” tambahnya.

Agil menuturkan, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar mematuhi peraturan lalulintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara. “Ini semua untuk keselamatan pengendara sendiri dan orang lainnya,” tuturnya.

“Operasi Patuh Jaya 2025 ini juga dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan,” tutupnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Danny Trisespianto Arief Sutarman mengatakan, Operasi Patuh Jaya 2025 merupakan operasi bersifat terbuka. “Tujuannya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas,” ujarnya.

Danny menambahkan, dalam Operasi Patuh Jaya 2025 ada 9 sasaran. Yakni pengemudi menggunakan ponsel (HP) saat berkendara, pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.

Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara ranmor dalam pengaruh alkohol.

“Juga termasuk pengendara ranmor yang melawan arus, pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan, kendaraan over dimensi dan over loading,” tambahnya.

“Kecelakaan lalulintas bisa terjadi kapan saja, bahkan hanya dalam hitungan meter dari rumah. Sebagian kecelakaan fatal terjadi bukan di jalan raya besar namun, justru di lingkungan permukiman karena kelalaian pengendara, bisa terjadi kapan saja kepada siapa saja,” tutupnya. (*)

 

 

Pos terkait