Pemkot Ancam Tempuh Jalur Hukum, jika SDN Kuranji Tetap Disegel

Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, saat meninjau langsung kondisi SDN Kuranji yang kembali disegel oleh pihak ahli waris, Rabu 16 Juli 2025.

SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyatakan akan menempuh jalur hukum pidana terhadap tindakan penyegelan dan pemagaran SDN Kuranji yang dilakukan oleh pihak ahli waris. Langkah ini diambil lantaran permasalahan sengketa lahan sekolah yang berada di Kecamatan Taktakan itu saat ini tengah berproses di pengadilan dengan gugatan perdata.

Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil menegaskan, tindakan pemagaran yang dilakukan oleh pihak ahli waris dinilai tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sehingga Pemkot akan melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.

Bacaan Lainnya

“Secara kelembagaan, dengan adanya pemagaran ini kami akan melaporkan tindak pidananya kepada kepolisian. Karena ini sedang dalam proses gugatan hak perdata. Nah, masing-masing pihak seharusnya menghormati kedudukan hukum,” ujar Wahyu kepada wartawan, usai mendatangi sekolah, Rabu 16 Juli 2025.

Menurutnya, langkah hukum diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan pendidikan dan hak anak untuk belajar. Apalagi, penyegelan tersebut dilakukan di tengah proses hukum yang masih berjalan dan belum memperoleh putusan tetap dari pengadilan.

“Kalau sudah dipagar, berarti kan ada upaya untuk menguasai lahan. Tapi nanti kita lihat deliknya seperti apa. Itu akan dipelajari lebih lanjut oleh jaksa pengacara negara,” lanjut Wahyu.

Ia menambahkan, Pemkot Serang sudah menyerahkan kuasa hukum kepada Jaksa Pengacara Negara untuk menangani pelaporan tersebut. Bahkan, langkah pelaporan rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Kita sudah menguasakan ke Jaksa Pengacara Negara. Nanti mereka yang akan memproses pelaporan pidananya. Bisa saja dilakukan hari ini. Karena sudah kami ingatkan agar tidak merugikan masyarakat. Yang dirugikan kan anak-anak dan masyarakat juga,” tegasnya.

Meski begitu, Pemkot Serang tetap berupaya menyelesaikan permasalahan secara persuasif. Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga melakukan audiensi melalui sambungan telepon dengan kuasa hukum ahli waris. Namun, hingga pertemuan itu selesai, belum tercapai kesepakatan.

“Mediasi sudah dilakukan empat kali di pengadilan. Tapi karena tidak ada kesepakatan, maka masuk ke pokok perkara. Seharusnya masing-masing pihak menahan diri, menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, selama ini SDN Kuranji masih bisa melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan menggunakan akses dari pintu samping dan belakang sekolah. Karena itu, Pemkot tetap mendorong agar proses pendidikan tidak terganggu oleh konflik lahan yang ada.

“Sepanjang kegiatan belajar-mengajar masih bisa dilaksanakan, ya silakan. Tapi jika pintu utama tetap ditutup dan tidak ada itikad baik membuka, maka biar nanti proses hukum yang akan berbicara,” ujarnya.

Pemkot juga berencana mendatangi kantor kuasa hukum ahli waris dalam waktu dekat untuk kembali membuka ruang dialog. Jika pertemuan itu menghasilkan kesepahaman dan pemagaran dibuka, maka pelaporan pidana bisa saja tidak dilakukan.

“Kalau nanti ada kesepahaman untuk membuka, ya mangga. Tapi kalau deadlock juga, ya sudah. Jalan terakhirnya ya kita akan melaporkan. Karena kedatangan kami ke sini tujuannya supaya lahan ini dibuka dan digunakan sebagaimana mestinya,” kata Wahyu.

Pihaknya juga memahami keinginan ahli waris agar sengketa ini segera diselesaikan karena sudah berjalan selama tiga tahun. Namun, menurut Wahyu, pemerintah daerah tidak bisa bertindak sembarangan dalam penggunaan anggaran sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Pemerintah tidak bisa mengeluarkan uang tanpa dasar hukum yang sah. Harus ada putusan dulu. Karena itu, semua pihak harusnya menahan diri. Ikuti saja dulu proses hukum yang sedang berlangsung,” pungkasnya.

Sengketa lahan SDN Kuranji telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir, dengan klaim kepemilikan dari ahli waris yang merasa lahan tersebut merupakan milik keluarganya. Sementara Pemkot Serang masih menunggu penyelesaian perdata yang tengah berproses di pengadilan.(*)

Reporter: Aldi Alpian Indra

Pos terkait